Cegah Virus Corona, Anies Teken Surat Edaran ASN Kerja dari Rumah
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 17 Maret 2020 10:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara untuk mencegah penularan virus corona di Ibu Kota. Surat edaran Gubernur DKI bernomor 2/SE/2020 itu ditanda tangani Anies pada Senin, 16 Maret 2020.
Suret edaran itu berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat itu dibuat dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Isi surat edaran yang diteken Anies berisi sebagai berikut:
1. Kepala Perangkat Daerah agar dapat mengatur sistem kerja pegawai yang berada di bawah pimpinan Saudara untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) dengan mempertimbangkan, antara lain:
a. jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai;
b. peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
c. domisili pegawai;
d. kondisi kesehatan pegawai;
e. usia pegawai di atas 50 (lima puluh) tahun;
f. pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui;
g. kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19);
h. riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir; dan
i. efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
2. Kepala Perangkat Daerah mengatur sistem kerja bagi pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19 antara lain pada:
a. Dinas Kesehatan (Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas);
b. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
c. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
d. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota;
e. Dinas Perhubungan;
f. Dinas Lingkungan Hidup;
g. Dinas Sosial;
h. Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Sekretariat Kota/Kabupaten; dan
j. Kecamatan dan Kelurahan;
3. Ketentuan terhadap Pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) untuk:
a. berada di kediamannya masing-masing (tidak meninggalkan rumah);
b. presensi kehadiran jam kerja pegawai berdasarkan pada surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah;
c. wajib mengisi aktivitas kerja harian pada e-Kinerja; dan
d. tetap diberikan penghasilan.
4. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rekapitulasi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) setiap hari kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
5. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
6. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala Perangkat Daerah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
7. Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem kerja dapat menghubungi Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung Balaikota Blok G Lantai XX, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Kota Administrasi Jakarta Pusat, telepon/faksimile (021) 3822434 atau HP 081283460520 email bkdprov@jakarta.go.id.
Edaran dari Gubernur Anies Baswedan ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.