Cegah Virus Corona, Anies Teken Surat Edaran ASN Kerja dari Rumah

Selasa, 17 Maret 2020 10:02 WIB

Pegawai Negeri Sipil mengikuti upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus di Pantai Jaya, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. Dalam upacara tersebut dihadiri oleh jajaran TNI, Polri, DPRD, PNS, ASN dan Gubernur DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara untuk mencegah penularan virus corona di Ibu Kota. Surat edaran Gubernur DKI bernomor 2/SE/2020 itu ditanda tangani Anies pada Senin, 16 Maret 2020.

Suret edaran itu berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat itu dibuat dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Isi surat edaran yang diteken Anies berisi sebagai berikut:
1. Kepala Perangkat Daerah agar dapat mengatur sistem kerja pegawai yang berada di bawah pimpinan Saudara untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) dengan mempertimbangkan, antara lain:
a. jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai;
b. peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
c. domisili pegawai;
d. kondisi kesehatan pegawai;
e. usia pegawai di atas 50 (lima puluh) tahun;
f. pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui;
g. kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19);
h. riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir; dan
i. efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
2. Kepala Perangkat Daerah mengatur sistem kerja bagi pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19 antara lain pada:
a. Dinas Kesehatan (Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas);
b. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
c. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
d. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota;
e. Dinas Perhubungan;
f. Dinas Lingkungan Hidup;
g. Dinas Sosial;
h. Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Sekretariat Kota/Kabupaten; dan
j. Kecamatan dan Kelurahan;
3. Ketentuan terhadap Pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) untuk:
a. berada di kediamannya masing-masing (tidak meninggalkan rumah);
b. presensi kehadiran jam kerja pegawai berdasarkan pada surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah;
c. wajib mengisi aktivitas kerja harian pada e-Kinerja; dan
d. tetap diberikan penghasilan.
4. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rekapitulasi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) setiap hari kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
5. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
6. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala Perangkat Daerah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
7. Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem kerja dapat menghubungi Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung Balaikota Blok G Lantai XX, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Kota Administrasi Jakarta Pusat, telepon/faksimile (021) 3822434 atau HP 081283460520 email bkdprov@jakarta.go.id.

Edaran dari Gubernur Anies Baswedan ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

8 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

10 jam lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

12 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

16 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

21 jam lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya