Gugatan Banjir Jakarta Diterima, Anies Baswedan Dituntut Rp 1 T

Selasa, 17 Maret 2020 14:48 WIB

Perwakilan Tim Advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020 mendaftarkan perkara gugatan "Class Action" terkait banjir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2020. Ada 13 pendamping dari Tim Advokasi mendampingi 243 warga yang menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kerugian yang mereka alami. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Panji Surono mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020. Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan para korban dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

"Majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action," ujar anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2020.

Tigor mengatakan gugatan class action banjir tersebut diajukan melalui lima orang wakil kelas. Mereka adalah Elisha Kartini T. Samon sebagai Wakil Kelas Jakarta Barat, Tri Agus Arianto dari Jakarta Timur, Sari Anum Sitepu dari Jakarta Selatan, Alfius Christono dari Jakarta Utara, serta Syahrul Partawijaya dari Jakarta Pusat.

Dalam penetapan majelis hakim, kata Tigor, gugatan dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action. Syarat pertama mengenai jumlah korban yang massal. Dalam perkara ini ada 312 orang yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020.

Syarat kedua adalah kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya. "Dalam gugatan kami ada kesamaan fakta peristiwa antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya," kata Tigor.

Advertising
Advertising

Tigor kembali menegaskan bahwa gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Anies dinilai tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur dalam melindungi warga Ibu Kota. Kewajiban yang tidak dijalankan adalah tidak melakukan peringatan dini atau Early Warning System saat peristiwa banjir dan tidak memberikan bantuan darurat atau Emergency Response kepada para korban.

Dalam gugatan ini, kata Tigor, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menghukum Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 miliar kepada para penggugat.

"Ketiga, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," kata Tigor. Ia mengatakan, penetapan majelis hakim dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2020. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 31 Maret 2020.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

13 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

2 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

2 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

2 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

3 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya