Hadapi Gugatan Class Action Banjir, DKI Sewa Tenaga Ahli

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 20 Maret 2020 13:01 WIB

Ilustrasi banjir. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Menghadapi gugatan class action Banjir Jakarta, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, sudah menyiapkan tim untuk menghadapinya. Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan dituntut membayar kerugian hingga lebih dari Rp 1 Triliun dalam gugatan tersebut.

"Selain itu, kami sudah meng-hire tenaga ahli untuk memberikan masukan-masukan untuk bahan jawaban kami," kata Yayan kepada Tempo, Jumat, 20 Maret 2020.

Yayan mengatakan, Biro Hukum DKI juga sudah meminta data terkait banjir di Jakarta pada awal tahun kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Data-data tersebut nantinya dihimpun sebagai jawaban. "Kita sudah minta ke Wali Kota, BPBD dan lain-lain," ujar Yayan Yuhanah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh hakim Panji Surono telah mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 sebagai gugatan class action.
Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan gugatan class action tersebut diajukan melalui 5 orang wakil kelas. Yaitu Elisha Kartini T. Samon sebagai Wakil Kelas Jakarta Barat; Tri Agus Arianto dari Jakarta Timur; Sari Anum Sitepu dari Jakarta Selatan; Alfius Christono dari Jakarta Utara; serta Syahrul Partawijaya dari Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Dalam penetapan majelis hakim, kata Tigor, gugatan dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action. Syarat pertama mengenai jumlah korban yang massal. Dalam perkara ini ada 312 orang yang menjadi korban banjir pada 1 Jakarta 2020. Syarat kedua adalah kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.

"Dalam gugatan kami, ada kesamaan fakta peristiwa antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya," kata Tigor.

Tigor kembali menegaskan bahwa gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Anies dinilai tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur dalam melindungi warga Ibu Kota. Kewajiban yang tidak dijalankan adalah tidak melakukan peringatan dini atau Early Warning System saat peristiwa banjir dan tidak memberikan bantuan darurat atau Emergency Response kepada para korban.

Dalam gugatan ini, kata Tigor, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menghukum Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat.

"Ketiga, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," kata Tigor.

Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

2 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

11 jam lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

4 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

5 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

5 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

6 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

6 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

6 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya