Pakar UI Ingatkan Lockdown Tak Efektif Bila Tidak Dibarengi 2 Hal

Sabtu, 28 Maret 2020 05:30 WIB

Kendaraan melintas samping pembatas jalan di kawasan perempatan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat, 27 Maret 2020. Penutupan jalan masuk ke Alun-alun Kota Tegal dan pengalihan jalur di sejumlah jalan protokol untuk antisipasi penyebaran COVID-19 telah dilakukan sejak lima hari lalu. ANTARA/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam mengingatkan pemerintah harus melakukan 2 hal ini agar lockdown efektif menghambat corona.

Menurut praktisi kesehatan ini, lockdown atau penutupan wilayah dan pembatasan keluar masuk mobilitas orang harus dibarengi deteksi dan karantina kasus COVID-19. Pembatasan akses keluar masuk ke suatu daerah harus diikuti oleh manajemen kasus yang dilakukan pemerintah daerah untuk bergerak cepat dan agresif guna memutus rantai penularan.

"Beberapa pemda sudah melakukan lockdown, tetapi harus efektif. Di dalam pun harus ada manajemen kasus dengan baik, harus dikejar. Ketika ada kasus positif, langsung tracing kontak untuk memutus penularan," katanya.

Dia mengingatkan bahwa prinsip utama dalam menghentikan penyebaran virus adalah dengan memutus rantai penularan yang terjadi di masyarakat. Caranya, dengan mendeteksi sebanyak mungkin kasus, kemudian melacak riwayat kontak pasien positif COVID-19. Semua orang yang berpotensi terinfeksi virus corona itu harus dikarantina agar tidak bisa menularkan ke orang lain.

Jika seluruh orang yang berpotensi menularkan virus ke orang lain sudah dikarantina di suatu wilayah yang dilakukan lockdown, maka virus tidak akan bisa berkutik dan penularan akan berhenti.

Prinsip utama lockdown adalah membatasi mobilitas manusia sehingga meminimalkan terjadinya penularan. Selain itu tujuan lainnya juga untuk menghindari terjadinya perkumpulan di suatu tempat agar tidak terjadi transmisi virus secara lokal.

Advertising
Advertising

Ari yang juga Dekan Fakultas Kedokteran UI (FKUI) itu mengatakan apapun sebutan atau nama dari kebijakan tersebut, orang-orang harus tetap berada di rumah agar tidak terjadi kerumunan di jalan.

Ia menegaskan Jakarta sebagai episentrum COVID-19 di Indonesia harus membatasi agar orang-orang yang terinfeksi tidak menularkan virus ke luar daerah Jakarta. Orang di luar Jakarta pun menghindari masuk kre ibu kota agar tidak tertular virus.

Dengan diam di rumah, kebutuhan masker dan hand sanitizer pun berkurang. Selain itu, orang yang diam di rumah juga terbebas dari penularan virus dari luar rumah.

Sementara bagi masyarakat yang harus tetap keluar rumah untuk mencari nafkah, Ari mengatakan peran pemerintah dibutuhkan untuk membantu para pekerja informal tersebut.

Menurut dia, mulai dari lurah hingga RT, RW, PKK bisa mengambil peran mendata warga yang terdampak ekonominya apabila tidak keluar rumah. Pemerintah harus menyalurkan bantuan untuk menjamin pasokan makanan pada warga tersebut.

Ari mengatakan, pasokan makanan yang terjamin gizinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat di kondisi krisis kesehatan seperti saat ini bila pemerintah memberlakukan lockdown di Jakarta. Makanan bergizi dibutuhkan untuk membangun imunitas tubuh guna terhindar dari virus corona.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

5 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Aksi Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika, Columbia University Lockdown Kampus

5 hari lalu

Aksi Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika, Columbia University Lockdown Kampus

Mahasiswa pindah dari tenda dan duduki Hamilton Hall. Kampus mulai menskors sebagian pengunjuk rasa pro Palestina dan mengancam memecat yang lain.

Baca Selengkapnya

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

7 hari lalu

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

Berbagai serangga yang memberikan manfaat bagi manusia berupa produk yang bernilai komersial.

Baca Selengkapnya

Potensi Bahaya Gempa Deformasi Batuan Dalam, Ahli ITB: Lokasi Dekat Daratan

7 hari lalu

Potensi Bahaya Gempa Deformasi Batuan Dalam, Ahli ITB: Lokasi Dekat Daratan

Lokasi sumber gempa lebih dekat dengan daratan sehingga potensi untuk merusak lebih besar

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya