Lapas Pondok Bambu Tolak Keluarkan Aulia Kesuma, Sidang Ditunda

Selasa, 31 Maret 2020 04:42 WIB

Aulia Kesuma, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan suaminya, Edi Candra Purnama dan anaknya Muhammad Adi Perdana di kediaman miliknya di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Aulia membunuh suami dan anak tirinya pada 24 Agustus lalu di Lebak Bulus. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Aulia Kesuma, terdakwa kasus istri bunuh suami dan anak tiri kembali ditunda selama dua pekan untuk mencegah penularan corona di pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penundaan sidang selama dua pekan terhadap sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovani Kelvin.

"Sidang hari ini batal digelar, hakim memutuskan sidang ditunda dua pekan ke depan," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.

Sebelumnya, Aulia Kesuma bersama putranya dijadwalkan menjalani sidang pada hari Senin, setelah sempat ditunda selama dua pekan sejak 16 Maret 2020.

Penundaan ini terjadi karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan pembatasan jumlah sidang untuk mencegah penularan corona COVID-19 di pengadilan.

Sidang dijadwalkan tanggal 30 Maret 2020, tetapi pihak JPU tidak bisa menghadirkan kedua terdakwa di pengadilan karena pembatasan sosial yang diterapkan oleh dua Lapas tempat terdakwa ditahan.

"Tadi siang Lapas Pondok Bambu dan Lapas Cipinang tidak bisa mengeluarkan tahanan untuk sidang, jadi sidang ditunda," kata Sigit.

Sigit mengatakan Lapas Pondok Bambu tempat Aulia ditahan dan Lapas Cipinang tempat Geovani ditahan menerapkan pembatasan tatap muka untuk mencegah penularan COVID-19.

Pembatasan ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM terkait penundaan sementara pengiriman tahanan ke rutan atau Lapas sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dengan adanya kebijakan tersebut, lanjut Sigit, sidang perkara istri bunuh suami tersebut ditunda selama dua pekan.

Penundaan sidang berlaku untuk kelima terdakwa lainnya yang disidang terpisah dengan Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin.

Total ada tujuh terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana tersebut yang dibuat dengan tiga berkas terpisah.

Menurut Sigit, sidang perkara pembunuhan ayah dan anak tiri tersebut belum bisa dilakukan menggunakan video conference karena masih pemeriksaan saksi. "Agenda pembuktian saksi cukup banyak jadi lebih baik sidang tatap muka," kata Sigit.

Aulia dan putranya melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (suami) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak tiri) pada bulan Agustus 2019.

Pupung dan Dana dibunuh dengan cara diracun di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Jenazah mereka dibuang ke Cidahu, Sukabumi, dalam sebuah mobil yang dibakar terlebih dahulu.

Selain Aulia Kesuma dan Geovanni, terdapat lima orang tersangka lainnya yakni dua eksekutor yang disewa Aulia membantu pembunuhan berencana itu, dan tiga orang yang mantan pembantunya yang ikut merencanakan pembunuhan.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

5 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

5 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

5 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

11 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

11 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

12 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

13 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya