Polisi: Penabrak di Lippo Karawaci Mengebut dan Konsumsi Alkohol
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 31 Maret 2020 14:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar, Agung Pitoyo mengatakan pelaku penabrak orang di Kompleks Lippo Karawaci meminum alkohol sebelum berkendara.
"Sebelum mengemudi, dia mengaku sempat makan di restoran korea, pelaku minum soju yang mengandung alkohol, karena itu mungkin dia agak sedikit pening waktu bawa mobil," ujar Agung saat dihubungi via telepon, Selasa, 31 Maret 2020.
Kecelakaan maut di Lippo Karawaci tersebut terjadi pada Minggu sore, 29 Maret 2020. Pelaku bernama Aurelia Margaretha Yulia menabrak korban berinisial AN yang sedang berjalan kaki dengan anjingnya. Korban tewas ditabrak akibat kecelakaan itu.
Agung melanjutkan, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Aurelia Margaretha. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol.
"Tapi pengakuan dari temannya, mereka memang minum soju di restoran itu, di dalam mobil pelaku juga kita temukan minuman tersebut," kata Agung.
Selain berkendara di bawah pengaruh alkohol, Aurelia disebut juga mengebut di jalanan kompleks. "Sekitar 60-70 kilometer per jam," kata Agung. Menurut Agung, Aurelia sudah ditahan di Polres Tangerang Kota sejak Senin, 30 Maret 2020. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas.