Dampak Corona, Debt Collector Banting Stir Jadi Petugas Parkir

Reporter

Antara

Selasa, 31 Maret 2020 21:45 WIB

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Para penagih utang atau debt collector di wilayah Jakarta Selatan banting stir menjadi penjaga parkir sejak Presiden Joko Widodo meminta perusahaan pembiayaan atau leasing dilarang melakukan penagihan sementara waktu.

Seorang pemilik usaha jasa penagihan utang, Budianto Tahapary, mengatakan permintaan penagihan dari perusahaan pembiayaan berkurang. Biasanya para debt collector melakukan penagihan tujuh sampai 10 permintaan per hari, kini menjadi dua bahkan tidak ada sama sekali.

"Atas instruksi itu (presiden), SK (surat kuasa) berkurang sekarang. Ini sekarang baru dapat dua laporan ada uang masuk cair dari surat kuasanya," kata Budianto, Selasa, 31 Maret 2020.

Pria yang akrab disapa Budi ini menjelaskan untuk melakukan penagihan utang, debt collector menerima surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan perusahaan. SK tersebut merupakan dasar hukum bagi para anggota penagih utang untuk melakukan penarikan ke debitur yang kreditnya macet.

Setiap kali ada penagihan utang, anggota debt collector di bawah koordinator Budi akan mentransfer uang yang telah dibayarkan oleh leasing sebagai upah atau uang retensi (biaya penanganan). "Biasanya sebulan bisa 10 kali transfer. Hari ini baru ada dua kali transfer nominalnya Rp 7 juta," sebut Budi.

Karena sepinya permintaan penagihan utang dari leasing, Budi dan anggotanya bekerja sementara menjadi juru parkir di kawasan Mampang. Selain memiliki perseroan terbatas yang terdaftar dengan nama PT M&T Lapanlapan, Budi juga memiliki usaha parkir yang dikelola sejak berhasil melakukan penarikan objek bangunan dari jasa penagihan utang.

"Kami fokus di parkiran dululah. Lebih menjamin supaya bisa makan," kata Budi. Selama sepi orderan, Budi mengarahkan anggotanya untuk hidup berhemat dan menyiasati situasi yang terjadi akibat pandemi Corona.

"Kami bersiasatlah, makan singkong, ngirit belanja dapur. Karena sampai hari ini kami belum tahu SK diterbitkan atau tidak. Kami menunggu kebijakan dari lembaga finance," tutur Budi.

Pemerintah pusat akan memberikan keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi ataupun nelayan. Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan apalagi sampai menggunakan debt collector di masa pandemi Corona ini.

Berita terkait

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

3 jam lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

2 hari lalu

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

9 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Laporkan Aksi Nuthuk Lewat Medsos Pemerintah

23 hari lalu

Libur Lebaran, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Laporkan Aksi Nuthuk Lewat Medsos Pemerintah

Tarif nuthuk di Yogyakarta bisa dikenai sanksi pidana karena masuk kategori pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

23 hari lalu

Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

BPJT mengimbau masyarakat beristirahat di rest area paling lama 30 menit selama arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

26 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

27 hari lalu

Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

Bank Aladin Syariah mencatatkan total penyaluran pembiayaan lebih dari Rp 8,6 triliun sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

32 hari lalu

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?

Baca Selengkapnya

Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

35 hari lalu

Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

Polda Sumsel telah memasukkan Aiptu FN polisi yang menembak dan menganiaya debt collector sebagai DPO. FN menunggak cicilan mobil 2 tahun.

Baca Selengkapnya