Polisi Tangkap Pemuda Diduga Hina Wantimpres Luthfi bin Yahya

Jumat, 3 April 2020 12:59 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) dan Selebgram Desi Wulandari alias Alodya Desi (kanan) dalam jumpa pers pengungkapan kasus penipuan di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Maret 2020. ANTARA/Fianda Rassat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Alwi, 20 tahun, karena diduga mengeluarkan ujaran kebencian kepada salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres Luthfi bin Yahya. Ujaran kebencian itu Alwi suarakan melalui media sosial Facebook.

"Motif pelaku memposting tulisan di Facebook-nya adalah untuk mengingatkan Habib Lutfi bin Yahya agar bertindak terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang menganjurkan untuk menjaga jarak 1 meter dalam salat berjamaah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 April 2020.

Yusri mengatakan imbauan Lutfi agar menjaga jarak dalam salat berjamaaah itu agar penularan virus corona atau COVID-19 dapat dihindari. Namun, tersangka tidak terima karena tidak sesuai dengan ajaran di Islam. Selain itu, dia menganggap penyakit seperti corona adalah ujian dari Allah.

"Motif ujaran kebencian juga karena ketidaksukaan pelaku terhadap pemerintah yang membiarkan para penista agama berkeliaran dan tidak ditangkap," kata Yusri.

Berikut ini adalah potongan ujaran kebencian yang diunggah oleh Alwi di media sosialnya. Potongan ujaran kebencian ini menjadi salah satu barang bukti polisi saat menangkap pelaku.

Advertising
Advertising

"Habib lutfi pekalongan elu terang-terangan aja tentang Jokowi, bahwa Jokowi tuh bejat, gak pantes mimpin. Dengerin nih Habib Lutfi, bersuara luh terang-terangan, jangan begitu ceritanya Bin, ente kan sebagai pimpinan kami di negeri pertiwi ini, tapi jangan sampe lu mengkhianati kami."

Ujaran kebencian yang diunggah pada 30 Maret 2020 itu kemudian dilaporkan oleh seseorang berinisial MHL. Polisi pun menangkap pelaku pada 1 April 2020 di rumahnya di kawasan Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara.

Pelaku saat ini terancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita terkait

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

11 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

12 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

15 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Dato Sri Tahir Pejabat Terkaya Versi LHKPN 2023, Apa Jabatannya di Pemerintahan Jokowi?

29 hari lalu

Dato Sri Tahir Pejabat Terkaya Versi LHKPN 2023, Apa Jabatannya di Pemerintahan Jokowi?

Dato Sri Tahir menjadi pejabat terkaya versi LHKPN tahun periodik 2023. Apa jabatan pengusaha ini dalam pemerintahan Jokowi?

Baca Selengkapnya

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

46 hari lalu

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.

Baca Selengkapnya

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

56 hari lalu

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

57 hari lalu

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.

Baca Selengkapnya

Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

26 Februari 2024

Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

India Hate Lab menemukan ujaran kebencian anti-muslim di India meningkat 62 persen pada paruh kedua 2023. Perang Israel di Gaza disebut berpengaruh.

Baca Selengkapnya

Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

25 Februari 2024

Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

Mantan senator asal Bali, IGN Arya Wedakarna, menggugat Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke PTUN Jakarta

Baca Selengkapnya