Nongkrong Saat Darurat Corona, 16 Warga Jakarta Jadi Tersangka

Sabtu, 4 April 2020 14:50 WIB

Polisi menyampaikan imbauan kepada warga untuk tidak berkerumun di sekitar Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020), untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. (Dok NTMC Polda Metro Jaya)

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 16 orang warga ditetapkan sebagai tersangka karena tak mematuhi instruksi social distancing untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19.

Polisi sebelumnya sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali agar mereka membubarkan diri, namun tak diindahkan oleh para tersangka.

"Iya (kami tetapkan sebagai tersangka), tapi nggak ditahan, cuma diproses karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 April 2020.

Meskipun tidak ditahan, Yusri mengatakan para tersangka sebelumnya sempat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendataan. Di sana mereka juga diberikan edukasi mengenai pentingnya social distancing saat pandemi corona.

Mengenai kronologi penangkapan para tersangka, Yusri mengatakan berawal dari patroli gabungan yang diadakan Polda Metro Jaya dan TNI pada Jumat malam, 3 April 2020. Aparat menyisir lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong masyarakat di Jalan Bendungan Hilir hingga ke Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Di kedua tempat tersebut, polisi menemukan segerombolan anak muda yang masih nongkrong di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Polisi pun mengimbau para pemuda itu untuk pulang.

Advertising
Advertising

"Setelah dilakukan himbauan 3 kali, namun tetap tidak diindahkan," kata Yusri.

Melihat sikap bandel tersebut, polisi memutuskan untuk menangkap 11 orang di Bendungan Hilir dan 7 orang di Sabang dan membawa ke Polda Metro Jaya. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.

Pasal dalam UU yang digunakan saat masa darurat corona tersebut berbunyi: barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

8 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

9 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

10 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

13 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya