Penimbun Hand Sanitizer di Cikarang Ditangkap Polres Bekasi

Senin, 6 April 2020 12:42 WIB

Polres Metro Bekasi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku penimbun sekaligus produsen hand sanitizer di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA

TEMPO.CO, Cikarang - Polres Bekasi meringkus penimbun hand sanitizer di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selain menimbun, pelaku HE dan YU juga memproduksi hand sanitizer dalam jumlah besar tanpa izin produksi.

Kasat Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP Arlon Sitinjak mengatakan penangkapan dilakukan oleh Anggota Unit I dan III Satnarkoba Polres Metro Bekasi.

"Kami amankan dua pelaku yang dengan sengaja menimbun dan memproduksi hand sanitizer tanpa izin," katanya di Cikarang, Senin 6 April 2020.

Terbongkarnya kasus penimbunan dan produksi hand sanitizer tanpa izin ini berawal dari informasi masyarakat karena cairan pembersih tangan itu langka di Kabupaten Bekasi. Bermodal informasi itu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku HE di kediamannya Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.

Di lokasi penangkapan pelaku menyimpan bahan pokok pembuatan hand sanitizer dalam jumlah banyak termasuk botol hand sanitizer siap jual. Pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat izin edar. HE mengaku mendapat barang-barang itu dari YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.

"Selanjutnya kami meringkus YU, sama di lokasi rumahnya juga banyak bahan produksi hand sanitizer," ungkapnya.

Dari tangan HE, petugas menyita barang bukti berupa satu dus berisi ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jerigen ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, serta 2 alat pompa.

Petugas menyita 200 jerigen berisikan hand sanitizer, 48 jerigen alkohol kadar 96 persen, 19 jerigen alkohol 70 persen, 3 rol kabel, 42 jerigen kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan dari rumah YU. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan petugas.

Kasubbag Humas Polres Bekasi Kompol Sunardi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kepada masyarakat yang memanfaatkan situasi COVID-19 ini untuk mencari keuntungan.

"Kita akan tindak tegas penimbun yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Kemudian Pasal 107 UU Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. "Kami masih mendalami kasus penimbunan dan produksi massal hand sanitizer ini," kata Sunardi.

Berita terkait

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

6 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

6 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

6 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

6 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Sempat Anjlok, Evakuasi Commuter Line Kampung Bandan-Cikarang Selesai

25 hari lalu

Sempat Anjlok, Evakuasi Commuter Line Kampung Bandan-Cikarang Selesai

Proses evakuasi rangkaian Commuter Line No.5508 relasi Kampung Bandan-Cikarang via Pasar Senen telah selesai pada pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ini Modus Dokter Gadungan yang Ditangkap di Bekasi

48 hari lalu

Ini Modus Dokter Gadungan yang Ditangkap di Bekasi

Modus yang dilakukan tersangka dokter gadungan yaitu mengaku sebagai dokter umum dengan nama yang menurutnya keren, Ingwy Tito Banyu.

Baca Selengkapnya

Polisi Kantongi Ciri-Ciri Maling Motor yang Seret Perempuan di Bekasi

1 Maret 2024

Polisi Kantongi Ciri-Ciri Maling Motor yang Seret Perempuan di Bekasi

Polsek Cikarang Barat menyebut pelaku pencurian motor di Bekasi hingga membuat korban terseret berjumlah dua orang

Baca Selengkapnya

Berkonsep Kolaborasi UMKM, Kemendag Resmikan Factory Outlet Cikarang Baru Trade Center

27 Januari 2024

Berkonsep Kolaborasi UMKM, Kemendag Resmikan Factory Outlet Cikarang Baru Trade Center

Ekosistem UMKM harus diperkuat dengan pilar lain, seperti lokapasar, ritel modern, dan lembaga pembiayaan.

Baca Selengkapnya

Pabrik Ban di Cikarang Dikabarkan Tutup dan PHK Ribuan Karyawan, Ini Profilnya

18 Januari 2024

Pabrik Ban di Cikarang Dikabarkan Tutup dan PHK Ribuan Karyawan, Ini Profilnya

Beredar video di media sosial tentang kabar sebuah pabrik di Cikarang bernama PT Hung-A Indonesia akan tutup dan PHK ribuan karyawan. Ini profilenya.

Baca Selengkapnya