Terlibat Penipuan, Pria Pembius Perempuan Ditangkap di Tamansari

Kamis, 9 April 2020 05:11 WIB

Residivis kasus pencurian dengan kekerasan, TH (44), diringkus anggota Polsek Metro Tamansari di Jakarta, Rabu, 8 April 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tamansari Jakarta Barat menangkap pria berinisial TH, 40, yang diduga melakukan penipuan, pembiusan dan pencurian harta seorang perempuan RZ (44). Tindak kejahatan itu berlangsung di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada Rabu, 25 Maret 2020.

"Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi cari jodoh Tam Tam," ujar Kapolsek Taman Sari Ajun Komisaris Besar Abdul Gofur dalam keterangan tertulis pada Rabu, 8 April 2020. "Modus operandinya pembiusan, setelah tidak sadarkan diri, pelaku mengambil barang-barang korban seperti uang dan ponsel."

Setelah berkenalan lewat aplikasi itu, pelaku mengajak korban bertemu di restoran J.CO di kawasan Gajah Mada Plaza, Jakarta Pusat.

"Setelah bertemu, keduanya sepakat melakukan hubungan intim di hotel," kata Abdul Gofur.

Keduanya menginap di Hotel New Mangga Besar, setelah itu pelaku membeli minuman yang diberi campuran obat bius.

"Setelah diberikan, korban lemas terlelap dan tidak sadarkan diri. Pelaku mengambil dua unit ponsel dan uang Rp3 juta, kemudian berpura-pura memperpanjang waktu inap kamar pada resepsionis dan pergi dari hotel," ujar dia.

Setelah tersadar, korban langsung bangun dan mencari pelaku yang telah mencuri ponsel dan uangnya. "Namun korban akhirnya terjatuh di tangga karena masih ada pengaruh obat bius," kata dia.

Akibat jatuh dari tangga, korban meninggal di Rumah Sakit Husada. RZ mengalami luka robek di bagian dagu, wajah lebam, mulut berdarah, benjol di kepala atas sebelah kanan dan kaki luka-luka.

Pada Rabu 25 Maret 2020, Polsek Metro Tamansari mendapat laporan dari pihak Rumah Sakit Husada, RZ meninggal dunia dengan luka-luka tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap TH dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pencurian itu. Yaitu satu buah tas ransel warna biru, satu potong baju lengan panjang warna biru, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu pasang sepatu warna hitam, satu pasang sepatu olah raga warna hitam, satu buah jam tangan warna hitam, dua buah ponsel, satu potong kaos lengan pendek warna putih garis-garis hitam bernoda darah, satu lembar amplo slip gaji dan satu gelas plastik bekas minuman J.CO rasa coklat yang dicampur dengan obat bius

Advertising
Advertising

Setelah diselidiki, bahwa pelaku penipuan yang melakukan pembiusan dan pencurian harta korbannya ini merupakan residivis kasus yang sama. Dia pernah dihukum selama tiga tahun penjara sejak 2017. "Pasal yang dikenakan yakni 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun, kemudian pasal penganiayan 351 ayat 3 KUHP hukuman tujuh tahun," ujar Gofur.

Berita terkait

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

1 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

1 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

3 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

7 hari lalu

Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

Refleksi terhadap dinamika peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan dalam memperingati Hari Kartini.

Baca Selengkapnya