Penusukan Wiranto, Abu Rara Latihan Fisik dan Memanah di Kediri

Jumat, 10 April 2020 05:26 WIB

Polisi menunjukkan Syahril Alamsyah alias Abu Rara, tersangka penyerangan Menkopolhukam Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019. Dua penyerang Wiranto yang merupakan pasangan suami istri sudah diringkus oleh aparat Polres Pandeglang. IStimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penusukan Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, sempat melakukan latihan fisik dan memanah di sebuah rumah singgah di Kediri, Jawa Timur.

"Setelah terdakwa memiliki kemampuan fisik dan pisau tersebut maka mulai melakukan latihan berupa tusukan-tusukan dari berbagai arah," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Wiyanto dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 9 April 2020.

Selain latihan fisik, Abu Rara mempersiapkan peralatan berupa pembelian senjata tajam berupa pisau kunai dan pisau kartu secara online.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Abu Rara memberikan pisau kunai tersebut pada istrinya, Fitria Diana dan anaknya, RA (12). Dia juga memberikan dua pisau kartu kepada saksi Samsudin alias Ending, untuk berjaga-jaga dalam melakukan amaliyah.

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai.

Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.

Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung. Istri Abu Rara juga menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang," ujar Herry.

Pembacaan dakwaan kasus penusukan Wiranto tersebut dilakukan dengan teleconference tanpa tatap muka yang dapat disaksikan dari layar monitor di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdakwa Abu Rara tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut, sehingga majelis tersebut hanya menghadirkan para hakim pengacara dan jaksa penuntut umum.


Berita terkait

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

3 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Tentang Kasus Penusukan di Sydney: Mengincar Wanita hingga Seorang Bayi Jadi Korban

5 hari lalu

4 Fakta Tentang Kasus Penusukan di Sydney: Mengincar Wanita hingga Seorang Bayi Jadi Korban

Berikut fakta-fakta soal kasus penusukan di Mall Bondi Sidney pekan lalu yang menghebohkan Australia.

Baca Selengkapnya

Massa Berkumpul di Bondi Beach Kenang Para Korban Serangan Penusukan di Mal Bondi Sydney

6 hari lalu

Massa Berkumpul di Bondi Beach Kenang Para Korban Serangan Penusukan di Mal Bondi Sydney

Setelah serangan penusukan yang merenggut 6 orang, ratusan orang berkumpul untuk mengenang para korban dengan menyalakan lilin dan menyanyikan himne

Baca Selengkapnya

Elon Musk Berdebat dengan Pemerintah Australia Soal Konten Penikaman Uskup di Sydney

6 hari lalu

Elon Musk Berdebat dengan Pemerintah Australia Soal Konten Penikaman Uskup di Sydney

Pemilik media sosial X Elon Musk menolak untuk menghapus konten media sosial tentang insiden penikaman uskup di Sydney, menentang perintah komisaris sensor Australia.

Baca Selengkapnya

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

9 hari lalu

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

9 hari lalu

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia; Geger Penusukan di Sydney dan Perkembangan Konflik Iran-Israel

12 hari lalu

Top 3 Dunia; Geger Penusukan di Sydney dan Perkembangan Konflik Iran-Israel

Top 3 dunia, warga Sydney dikejutkan dengan kejadian penusukan hingga menewaskan seorang uskup dan beberapa jemaat gereja

Baca Selengkapnya

Teror Penusukan di Sydney, Begini Aturan Kepemilikan Senjata di Australia

12 hari lalu

Teror Penusukan di Sydney, Begini Aturan Kepemilikan Senjata di Australia

Kasus penusukan massal yang terjadi di pusat perbelanjaan Bondi, Sydney termasuk langka. Pasalnya negara Australia dikenal memiliki peraturan ketat.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Penusukan Uskup di Sydney sebagai Serangan Teror

12 hari lalu

Polisi Tetapkan Penusukan Uskup di Sydney sebagai Serangan Teror

Polisi Australia mengatakan penusukan terhadap seorang uskup gereja Asiria di Sydney adalah tindakan teror

Baca Selengkapnya

Penusukan di Sydney Lukai Uskup Pro-Palestina, Pelaku Remaja 15 Tahun

12 hari lalu

Penusukan di Sydney Lukai Uskup Pro-Palestina, Pelaku Remaja 15 Tahun

Kasus penusukan kembali terjadi di Sydney, Australia setelah seorang remaja ditangkap karena menikam uskup dan beberapa jemaat gereja Asiria

Baca Selengkapnya