Selama PSBB Jakarta Seorang Pemotor Boleh Berboncengan Asalkan...
Jumat, 10 April 2020 14:34 WIB
Ilustrasi naik sepeda motor berboncengan. shutterstock.com
TEMPO.CO , Jakarta -Pengguna sepeda motor pribadi atau bukan driver ojek online masih dibolehkan berboncengan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Jakarta . Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
"Dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat konferensi pers virtual, Jumat, 10 April 2020 terkait penerapan PSBB Jakarta .
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menambahkan syarat lain yang harus dipenuhi pemotor yang ingin berboncengan.
"Pengguna maupun yang dibonceng semuanya wajib menggunakan masker dan sarung tangan," kata dia.
Sementara untuk pengguna kendaraan roda empat pribadi, Sambodo mengatakan kapasitas angkutannya dikurangi 50 persen. Untuk mobil dengan kapasitas 7 orang, dalam PSBB Jakarta hanya dibatasi 4 penumpang saja. "Kemudian untuk mobil yang lima kursi seperti sedan diperbolehkan mengankut tiga orang," kata dia.
Advertising
Advertising
Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi
1 hari lalu
Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi
Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.
Baca Selengkapnya
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19
3 hari lalu
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19
Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?
Baca Selengkapnya
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia
3 hari lalu
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia
Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia
Baca Selengkapnya
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi
4 hari lalu
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi
MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.
Baca Selengkapnya
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia
4 hari lalu
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia
Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.
Baca Selengkapnya
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan
4 hari lalu
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan
Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?
Baca Selengkapnya
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator
5 hari lalu
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator
SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.
Baca Selengkapnya
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park
5 hari lalu
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park
Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park
Baca Selengkapnya
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
10 hari lalu
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca Selengkapnya
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19
10 hari lalu
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19
Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
3 jam lalu
12 jam lalu
13 jam lalu
14 jam lalu
15 jam lalu
17 jam lalu
19 jam lalu
21 jam lalu
22 jam lalu
1 hari lalu