TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur nomor 380 tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB dalam percepatan penanganan wabah COVID-19 atau Virus Corona.
Dalam keputusan gubernur tersebut PSBB dimulia hari ini Jumat 10 April 2020. PSBB akan diterapkan selama 14 hari ke depan. "Terhitung dari 10 April sampai dengan 23 April 2020," tulis Anies Baswedan dalam Kepgub.
Anies menyebutkan masa berlaku PSBB tersebut bisa dipernjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi dari tim gugus penangnan Covid 19 DKI Jakarta.
Selain Kepgub dalam pemberlakuan PSBB Anies juga mengeluarkan peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Dalam pergub tersebut Anies menetapkan sejumlah aturan mulai dari sektor yang mendapatkan pengecualian selama PSBB, hingga sanksi yang bakal dikenakan bagi warga yang melanggar kententuan pergub.
Anies mengatakan bagi pelanggar akan dihukum mulai pidana ringan hingga sanksi berat jika melakukan secara berulang. "Prosesnya nanti akan kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," ujarnya.
Sanksi tersebut, juga termasuk ketentuan di Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, di mana bisa mendapatkan saksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-sebesarnya Rp 100 juta.
"Ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah COVID-19," kata dia.