Organda DKI Nilai Kebijakan PSBB Berjalan Setengah Hati

Reporter

Antara

Sabtu, 11 April 2020 04:23 WIB

Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu kedatangan penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 1 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi angkutan darat atau Organda DKI Jakarta mempertanyakan ketegasan pemerintah di sektor transportasi darat dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, menilai baik di Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, atau Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, angkutan penumpang tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan pembatasan jadwal.

"Pemerintah harusnya tegas, jangan mengambang. Sekarang angkutan umum yang beroperasi kurang dari 10 persen, masyarakat sudah sadar," ujar Shafruhan, Jumat, 10 April 2020.

Dengan aturan yang tidak memberlakukan pencabutan operasional, kata Shafruhan, pemerintah seolah tidak ingin ambil tanggung jawab sosialnya pada pekerja transportasi. Di sisi lain, ia menyebut sarana transportasi umum salah satu silent carier penyebaran COVID-19.

"Jadi ini kan lucu. Pemerintah seakan tidak mau mencegah operasional angkutan umum karena menghindari tanggung jawab yang menyertainya, itu kesannya," ucap Shafruhan. Padahal, kata dia, semua industri angkutan umum mendukung langkah pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona.

Organda menilai pembatasan layanan dan operasional angkutan selama PSBB membuat operator serba salah. Sebab jumlah penumpang yang sudah turun 90 persen tidak ada keuntungan untuk menutup biaya operasional. "Kalau memang permintaan sudah kecil, ya, putus saja sekalian. Kalau begini rugi kami. Jadi buah simalakama," ujarnya

Organda DKI telah mengirimkan surat pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memastikan insentif ataupun stimulus untuk angkutan darat yang terkena dampak PSBB. Organda DKI berharap ada insentif dari Pemprov DKI Jakarta, seperti pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik pokok maupun tunggakan.

Selain itu, para pekerja di sektor transportasi bisa menerima bantuan langsung tunai. Terakhir, Organda berharap ada pembebasan semua retribusi daerah yang dikenakan untuk angkutan umum dan memastikan operator angkutan yang berkontrak dengan TransJakarta agar tetap dibayar penuh baik operatornya maupun pengemudi sesuai kontrak.

Berita terkait

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

4 jam lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

10 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

2 hari lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

4 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

4 hari lalu

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini

Baca Selengkapnya