Martin Suryajaya: Pelaku Vandalisme di Tangerang Bukan Anarko

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 14 April 2020 17:30 WIB

Vandalisme bernada provokatif ditemukan di enam titik di kawasan Pasar Anyar Sukarasa Kota Tangerang. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Penulis buku-buku filsafat, Martin Suryajaya menilai lima pelaku vandalisme di Tangerang bukan merupakan Anarko seperti narasi kepolisian. Pernyataan itu disampaikan saat menjadi nara sumber dalam acara Instagram live oleh Historia.id.

Martin menganggap para pemuda yang ditangkap hanya anak-anak yang baru mulai suka belajar macam-macam hal.

"Kalau dilihat dari buku yang disita polisi, mereka bacaannya bukan hanya Anarko kan, tapi Tan Malaka yang dekat dengan Lev Trotski dan termasuk pahlawan nasional. Bahkan ada juga bukunya Tere Liye dan Eka Kurniawan," kata Martin, Selasa, 14 April 2020.

Menurut Martin, para pelaku tidak akan mengambil alih negara seperti membuat penjarahan dan sebagainya. Kalau pun ada pemikiran seperti itu, kata dia, hanya sebatas angan-angan. Dia mengatakan, negara tidak perlu takut terhadap anak-anak seperti itu layaknya menghadapi kelompok ekstremis sayap kanan.

"Jadi menurut saya polisi over reactive terhadap kasus yang di Tangerang ini," kata Martin.

Advertising
Advertising

Ciri-ciri lain bahwa kelima pemuda itu bukan Anarko, lanjut Martin, dapat dilihat dari tulisan-tulisannya. Mereka tidak memiliki analisis kelas yang tajam seperti dalam sistem kapitalisme. Baik tentang buruh dan atau pemilik alat-alat produksi.

"Mereka hanya nulis orang kaya dan miskin," kata dia.

Sebelumnya, orang-orang yang disebut polisi sebagai Anarko ini ditangkap karena melakukan vandalisme pada Kamis 9 April 2020 di Tangerang. Mereka membuat coretan di dinding pertokoan yang dinilai mengajak masyarakat melakukan kerusuhan. Coretan itu antara lain "sudah krisis saatnya membakar", "kill the rich", "mau mati konyol atau melawan".

Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut di muka umum dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana bahkan menyebut bahwa kelompok Anarko ini tengah menyusun penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa di tengah wabah virus corona. Aksi itu rencananya berlangsung pada 18 April 2020. Pernyataan itu disampaikan Nana saat konferensi pers penangkapan lima pelaku vandalisme. Beberapa pelaku disebut masih berstatus mahasiswa dan pelajar SMA.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya