2.217 Kg Sabu Diselundupkan di Botol Bedak via Bandara Soetta

Kamis, 16 April 2020 15:06 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu.

Sabu seberat 2.217 kilogram dibawa dari Medan, Sumatera Utara oleh dua orang kurir. "Sebanyak 2.217 kilogram sabu disembunyikan dalam kemasan bedak," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra, Kamis 16 April 2020.

Paket barang haram itu dibawa oleh dua orang wanita asal Medan yaitu MK, 22 tahun dan AMP (21). Polisi menangkap keduanya dan tersangka lain berinisial IY yang merupakan penerima narkotika.

Adi Ferdian Saputra menjelaskan pengungkapan pengiriman sabu dari Medan ini setelah polisi menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dari informasi tersebut, kata Adi Ferdian, tim melakukan patroli dan observasi di area Parkir Terminal 2. Tak lama kemudian, tim mendapatkan informasi dari pengguna jasa Bandara tersebut bahwa transaksi berpindah ke salah satu Hotel F di Kota Tangerang.

Di hotel yang terletak di Jalan KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang tersebut, polisi berhasil meringkus ketiga tersangka beserta barang bukti yang diduga sabu sebanyak 16 kemasan yang disembunyikan dalam kemasan bedak.

"Setelah dilakukan pengujian, kristal bening yang disamarkan menggunakan bedak tersebut merupakan narkotika jenis methamphetamine atau sabu," ungkap Ferdian.

Para pelaku mengisi botol bedak dengan sabu yang dibungkus plastik bening lalu ditaburi dengan bedak untuk menyamarkan guna mengelabui petugas. Mereka menyelundupkan sabu dengan cara handcarry ke dalam kabin pesawat pada tanggal 7 April 2020.

Kepada Polisi, MK dan AMP mengaku telah berulang kali berhasil menyelundupkan sabu dari Medan ke berbagai kota di Indonesia. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Adi Ferdian.

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

3 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

3 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

3 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

5 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

5 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya