Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis, 16 April 2020. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 449.000 pekerja di Provinsi DKI Jakarta telah dirumahkan sebagai akibat dampak wabah corona COVID-19.
"Ya betul (449 ribu lebih pekerja di DKI Jakarta dirumahkan)," ujarMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat dikonfirmasi ANTARA melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu.
Secara total pekerja DKI Jakarta yang dirumahkan mencapai 449.545 orang. Namun, Ida mengatakan pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi dampak COVID-19 tersebut.
Salah satunya dengan melakukan realokasi dan refocusing belanja APBN sebesar Rp405,1 triliun yang digunakan untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial maupun pemulihan ekonomi.
Ia mengatakan dana tersebut dapat menjangkau seluruh masyarakat yang terdampak wabah corona COVID-19 secara optimal. "Tiga itu yang sekarang diprioritaskan," ujar dia.