Petugas Pos Cek Poin Kalimalang, Jakarta Timur, mengecek alamat pengendara motor pada alamat KTP dalam rangka penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin, 20 April 2020. ANTARA/HO-Polrestro Jaktim
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi lalu lintas menanggung ongkos perjalanan penumpang motor pelanggar PSBB yang kedapatan berboncengan dengan alamat tujuan berbeda, Senin pagi. Pelanggar PSBB itu dihentikan di check point Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kita masih temukan sepeda motor yang tidak satu alamat, terpaksa kita turunkan yang dibonceng, kita alihkan ke angkutan umum," kata Kepala Tim Pos Cek Poin Kalimalang, Aiptu Tarwono di Jakarta, Senin.
Hingga sepekan kegiatan penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), polisi masih mendapati pengendara yang tidak patuh. Petugas di lapangan memberhentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan.
Setelah dilakukan pengecekan KTP, ternyata alamat tempat tinggal pengemudi dan penumpang pelanggar PSBB itu berbeda. Petugas pun memberikan teguran lisan kepada mereka seraya meminta penumpang untuk turun.
"Silakan turun dulu, ini sudah melanggar aturan. Kamu (pengendara) silakan lanjutkan perjalanan, untuk penumpang tetap di sini kita alihkan naik angkot," ujar salah satu petugas polisi.
Kemudian petugas menyetop angkot tujuan Bekasi-Kampung Melayu, setelah dipastikan angkot itu berpenumpang kurang dari 50 persen. Polisi pun mempersilakan penumpang motor untuk naik.
"Bang, penumpang ini sudah saya bayar ya, turunkan dia di lokasi tujuan, jangan dibiarkan naik motor yang ada di depan," kata polisi kepada sopir angkot.
Tarwono menambahkan selain pelanggaran aturan berboncengan motor, terdapat sedikitnya belasan pengemudi kendaraan yang tidak mengenakan masker dan sarung tangan pada hari ke-11 PSBB Jakarta. "Sampai dengan sepekan lebih ini, pelanggaran didominasi tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Jam 06.00 hingga 08.00 sudah belasan kita temukan pelanggaran," katanya.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).