Polisi: Penyebar Hoaks Begal di Cilandak Residivis Narkoba

Reporter

Antara

Rabu, 22 April 2020 16:16 WIB

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penyebar video hoaks begal di Cilandak berinisial FH yang ditangkap tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan adalah seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dua bulan lalu.

Tersangka FH kembali ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, karena membuat dan menyebarkan video berisi kabar bohong atau hoaks tentang kejadian begal di jalan Bangau Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sebagai informasi FH ini baru dua bulan lalu keluar dari penjara, kasus narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 22 April 2020.

FH ditangkap bersama bibinya NMS karena telah merekam dan mengunggah video tentang begal di Cilandak. Dalam video tersebut FH mengaku kepada bibinya menjadi korban begal di jalan Bangau Raya, Cilandak pada Selasa dini hari, 21 April 2020.

Lalu NMS mengambil video yang merekam cerita FH jadi korban begal di Cilandak. FH mengamu dibegal diambil ponsel serta dompetnya. Video tersebut lantas disebar melalui pesan grup WhatsApp.

Video tersebut menyebar luas di masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Cilandak dengan mendatangi tempat kejadian perkara yang disebutkan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara diketahui tidak ada kejadian begal di wilayah yang dimaksud, hingga polisi mencari orang yang ada di dalam video. Kedua orang tersebut adalah FH dan NMS memiliki hubungan kekerabatan bibi dan keponakan.

Untuk meyakinkan bibinya karena sudah jadi korban begal, FH menunjukkan jarinya yang diplester dan celananya sobek akibat dibegal.

Budi Sartono menegaskan video tersebut adalah hoaks dan diakui oleh FH yang telah berbohong kepada bibinya dengan membuat cerita menjadi korban begal. "FH takut dimarahin bibinya karena pinjam motor lama baru balik, jadi bikin cerita bohong, lalu dibuat videoin oleh bibinya," kata Budi.

Budi Sartono mengatakan alasan mereka mengunggah video tersebut agar masyarakat berhati-hati selama berkendara di jalan. FH dan MN telah ditangkap Rabu dini hari dan dimintai keterangan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah ponsel serta pakaian yang digunakan FH saat video dibuat.

Akibat perbuatannya, NM dan FH dijerat Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, subsider Pasal 28 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU ITE No 1 Tahun 2008 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Berita terkait

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

3 jam lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

7 jam lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

14 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

18 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

19 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

20 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

20 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

21 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

1 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya