Koalisi Sebut Penangkapan Ravio Patra Tak Sesuai Prosedur

Jumat, 24 April 2020 12:55 WIB

Proses pelepasan Ravio Patra oleh Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 April 2020. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) menyatakan peneliti kebijakan publik Ravio Patra sudah dilepaskan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebelumnya Ravio ditangkap karena tuduhan melakukan ujaran kebencian.

"Dibebaskan pagi ini (Jumat) sekitar pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi," ujar salah satu anggota Koalisi, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangan tertulis, Jumat siang, 24 April 2020.

Arif mengatakan Ravio ditahan polisi selama 33 jam. Anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC) itu disebut ditahan polisi sejak Rabu malam, 22 April 2020 pada pukul 21.00 WIB.

"Pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tapi pengamanan. Padahal pengamanan tak dikenal dalam hukum acara pidana dan Ravio ditangkap lebih dari 1x24 jam," kata Arif.

Arif mengatakan tim penasihat hukum sempat dipersulit saat memberikan bantuan hukum. Saat tim mendatangi Polda Metro Jaya pada 23 April lalu sejak pukul 11.00 WIB, Kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka. "Baru sekitar pukul 14.00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers," kata Arif.

Advertising
Advertising

Menurut Arif, Koalisi mencatat proses penangkapan dan penggeledahan Ravio Patra tidak sesuai prosedur. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi disebut tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio diklaim sudah meminta salinannya.

"Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor," ujar Arif Maulana.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut Ravio Patra telah menyiarkan berita onar dan ujaran kebencian. "Yang bersangkutan diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian," kata Yusri saat dikonfirmasi Kamis, 24 April 2020.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

3 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya