Koalisi Sebut Dua Dugaan Ponsel Ravio Patra Kena Retas

Jumat, 24 April 2020 14:22 WIB

Proses pelepasan Ravio Patra oleh Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 April 2020. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) menduga peretasan dan penangkapan terhadap Ravio Patra terkait dengan kritik di media sosial.

"Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden (Stafsus Jokowi) dan pengelolaan data korban COVID-19," ujar Arif dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2020.

Menurut Arif, praktik teror dan represif terhadap Ravio sangat berbahaya. Bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapa pun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya. Dari kejadian ini, kata dia, Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis.

"Kepolisian harus profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio, dan Kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun WhatsApp Ravio," ujar Arif.

Akhir-akhir ini, isu konflik kepentingan di Staf Khusus Presiden muncul setelah keterlibatan Ruangguru sebagai mitra pemerintah dalam program kartu prakerja. Ruangguru dipimpin oleh salah satu Staf Khusus Jokowi, Adamas Belva Devara. Belakangan Belva mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Staf Khusus.

Advertising
Advertising

Selain itu, Staf khusus Jokowi lain yang juga mundur karena diterpa isu konflik kepentingan adalah Andi Taufan Garuda Putra. CEO dari perusahaan teknologi finansial peer to peer lending, PT Amartha Mikro Fintek sebelumnya ketahuan mengirim surat dengan kop resmi dari Sekretariat Kabinet dan menggunakan perusahaan pribadinya untuk menjalankan program Relawan Desa Lawan COVID-19.

Ravio Patra akhirnya dilepaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi pada Jumat pagi, 24 April 2020 pukul 08.30. Peneliti kebijakan publik itu sebelumnya ditahan selama 33 jam sejak diciduk pada Rabu, 22 Maret lalu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut Ravio Patra telah menyiarkan berita onar dan ujaran kebencian. Terhadap dugaan peretasan, Yusri mengaku polisi masih akan menyelidiki lebih lanjut.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

19 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

1 hari lalu

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

1 hari lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

3 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya