Majelis Hakim Sebut Enam Aktivis Papua Terbukti Langgar Hukum
Reporter
Adam Prireza
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 24 April 2020 17:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan keenam aktivis Papua terbukti bersalah melanggar Pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhi Arina Elopere, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Anes Tabuni dengan hukuman penjara selama 9 bulan, sementara Issay Wenda selama 8 bulan. Tuntutan itu lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta para terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara.
Salah satu pengacara para aktivis itu, Oky Wiratama, mengatakan pihaknya kan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan hakim. “Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari,” kata Oky, lewat pesan pendek, Jumat, 24 April 2020.
Adapun keenam aktivis itu adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.
Adapun hal yang memberatkan di antaranya adalah majelis hakim menanggap perbuatan para terdakwa dapat merusak citra dan martabat bangsa dan negara, dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional dan wilayah Papua, serta dapat mengganggu kerukunan dan memecah belah NKRI.
Di sisi lain, hal yang meringankan menurut hakim adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Majelis hakim juga menganggap para terdakwa masih muda dan dapat menjadi generasi penerus yang dapat membangun Papua.