76 Perusahaan Disegel karena Melanggar PSBB Jakarta
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Juli Hantoro
Senin, 27 April 2020 17:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo, mengatakan sebanyak 76 perusahaan harus disegel karena melanggar aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta.
"Ada 543 perusahaan dan tempat kerja yang melakukan pelanggaran. Sedangkan hanya 76 saja yang disegel sementara," ujar Doni setelah konferensi pers usai rapat dengan Presiden Joko Widodo, Senin, 27 April 2020.
Doni mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut melanggar karena tetap berjalan normal, padahal bukan termasuk di 11 bidang yang mendapat pengecualian. Ia menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum agar PSBB bisa berjalan maksimal.
"Sisanya, (mendapat sanksi) dalam bentuk peringatan dan teguran. Mudah-mudahan langkah tegas gugus tugas provinsi DKI dapat memberikan efek yang positif bagi semakin berkurangnya kasus positif di Jakarta," kata Doni.
Doni Monardo juga mengatakan khusus di DKI Jakarta, perkembangan terakhir kasus positif Covid-19 telah mengalami perlambatan yang pesat. Ia melihat ini sebagai dampak dari mulai efektifnya penerapan PSBB di Jakarta. Hal ini dilaporkan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Jokowi.
"Khusus DKI Jakarta perkembangan terakhir kasus positif telah alami perlambatan yang pesat. Dan saat ini telah mengalami flat dan kita doakan semoga tidak terlalu banyak kasus positif yang terjadi," kata dia.