Pemprov DKI Tutup 101 Perusahaan Saat PSBB Jakarta

Reporter

Antara

Rabu, 29 April 2020 05:00 WIB

Ojek daring menunggu pesanan di kawasan gedung perkantoran Sudirman saat berlakuya PSBB di Jakarta, Ahad, 26 April 2020. Sebanyak 12 dari 76 perusahaan tersebut berada di wilayah Jakarta Pusat, 17 perusahaan berada di Jakarta Barat, 17 di Jakarta Utara, 3 di Jakarta Timur dan 27 di Jakarta Selatan. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara operasional 101 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta. Penutupan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta
karena melanggar perusahaan tersebut melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta.

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta per Selasa, 28 April 2020, 101 perusahaan atau tempat kerja tersebut masuk dalam kategori yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya.

Ke-101 perusahaan yang ditutup tersebut tersebar di empat wilayah, yakni 16 perusahaan di Jakarta Pusat, 26 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara. Lalu 33 perusahaan di Jakarta Selatan dan tujuh di Jakarta Timur.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 119 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan. Peringatan diberikan karena pelaku usaha tersebut belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan diberikan pembinaan.

Sementara itu, ada 440 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan diberi pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebutkan penutupan yang dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tersebut. Penutupan tersebut akan berlangsung hingga PSBB Jakarta usai dilaksanakan hingga 22 Mei 2020.

Dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan beroperasi untuk mematuhi aturan PSBB Jakarta. Sebab penyebaran virus Corona masih terjadi di Jakarta. "Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat," kata Andri.

Berita terkait

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

3 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

6 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

9 hari lalu

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.

Baca Selengkapnya

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

12 hari lalu

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

Kebanyakan perusahaan memerlukan kombinasi hardskill dan softskill yang baik untuk berkarier di dunia kerja. Ini tips cari kerja lewat LinkedIn.

Baca Selengkapnya

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

13 hari lalu

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

15 hari lalu

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

18 hari lalu

4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

Produktivitas karyawan yang tinggi harus dibarengi dengan perhatian dan dukungan yang memadai dari perusahaan. Apa saja benefit yang bisa ditawarkan?

Baca Selengkapnya

Irlandia Divestasi dari 6 Perusahaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina

23 hari lalu

Irlandia Divestasi dari 6 Perusahaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina

Irlandia divestasi atau menarik investasi jutaan euro dari enam perusahaan Israel yang beraktivitas di wilayah pendudukan Palestina.

Baca Selengkapnya

THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

23 hari lalu

THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

Cara melaporkan kasus tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

28 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya