Sidang Class Action Banjir Jakarta Masuki Tahap Notifikasi

Reporter

Antara

Rabu, 29 April 2020 13:54 WIB

Suasana sidang class action terkait banjir Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Banjir Jakarta mengumumkan sidang gugatan kelompok atau class action banjir di Jakarta pada awal 2020 itu saat ini memasuki notifikasi sebagai tahapan verifikasi ulang bagi para warga jika ingin mengundurkan diri sebagai bagian dari gugatan itu.

"Jadi sidang diundur tiga minggu sekaligus sebagai masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri (warga) lewat notifikasi," kata Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu, 29 April 2020.

Warga yang tergabung dalam gugatan namun ingin mengundurkan diri nantinya harus mengisi formulir Pernyataan Keluar sebagai anggota kelompok atau class dari gugatan kelompok Banjir Jakarta.

Dengan berlanjutnya tahapan notifikasi, secara sah gugatan Banjir Jakarta diterima sebagai gugatan kelompok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Maret 2020.
"Sudah sah, pada bulan lalu kan dinyatakan bahwa gugatan class action ini diterima sebagai gugatan class action. Memenuhi syaratnya karena korbannya massal, terus dasar hukum atau kejadiannya sama," kata Azas.

Nantinya meski dalam proses notifikasi ada anggota kelompok yang mengundurkan diri dan mengurangi jumlah peserta gugatan, proses hukum tetap dapat berjalan.
"Enggak ada batasnya. Gugatannya batal kalau semuanya mundur. Kalau masih ada sisa berarti jalan. Jadi tidak ada minimal," kata Azas.

Bagi warga yang tetap ingin menjadi bagian dari gugatan ini maka warga dapat menunggu selama tiga minggu sembari proses notifikasi selesai dan kembali dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Azas juga menjelaskan proses notifikasi serupa akan dilakukan pada saat putusan dari gugatan kelompok banjir Jakarta sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta mengajukan gugatan "class action" yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini menuntut ganti rugi mencapai Rp 42,33 miliar akibat hujan di awal 2020 yang menyebabkan banjir.

Tidak hanya itu, mereka juga menuntut adanya "Early Warning System" (EWS) yang berfungsi agar kejadian serupa tidak terulang.

Karena itu, gugatan kelompok yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta turut berlandaskan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Berita terkait

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

11 jam lalu

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

Kabupaten Luwu turut dilanda banjir dan longsor akibat hujan sejak Jumat dinihari, 3 Mei 2024. BNPB melaporkan 14 warga lokal meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi

12 jam lalu

33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi

Banjir merendam 33 desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat, 3 Mei 2024, pukul 03.03 WITA.

Baca Selengkapnya

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

16 jam lalu

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

Sebanyak 39 orang tewas dan 68 lainnya belum ditemukan akibat hujan lebat dan banjir yang melanda Rio Grande do Sul, Brasil.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

1 hari lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya

2 hari lalu

Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya

Banjir karena rob merendam sejumlah titik di pesisir Kota Semarang, Jawa Tengah, sepanjang tiga hari terakhir.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

3 hari lalu

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

Banjir bandang ini telah berdampak pada negara tetangga Kenya yakni Burundi dan Tanzania

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

3 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya