TEMPO.CO, Jakarta - Menghadapi gugatan class action Banjir Jakarta, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, sudah menyiapkan tim untuk menghadapinya. Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan dituntut membayar kerugian hingga lebih dari Rp 1 Triliun dalam gugatan tersebut.
"Selain itu, kami sudah meng-hire tenaga ahli untuk memberikan masukan-masukan untuk bahan jawaban kami," kata Yayan kepada Tempo, Jumat, 20 Maret 2020.
Yayan mengatakan, Biro Hukum DKI juga sudah meminta data terkait banjir di Jakarta pada awal tahun kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Data-data tersebut nantinya dihimpun sebagai jawaban. "Kita sudah minta ke Wali Kota, BPBD dan lain-lain," ujar Yayan Yuhanah.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh hakim Panji Surono telah mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 sebagai gugatan class action.
Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan gugatan class action tersebut diajukan melalui 5 orang wakil kelas. Yaitu Elisha Kartini T. Samon sebagai Wakil Kelas Jakarta Barat; Tri Agus Arianto dari Jakarta Timur; Sari Anum Sitepu dari Jakarta Selatan; Alfius Christono dari Jakarta Utara; serta Syahrul Partawijaya dari Jakarta Pusat.
Dalam penetapan majelis hakim, kata Tigor, gugatan dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action. Syarat pertama mengenai jumlah korban yang massal. Dalam perkara ini ada 312 orang yang menjadi korban banjir pada 1 Jakarta 2020. Syarat kedua adalah kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.
"Dalam gugatan kami, ada kesamaan fakta peristiwa antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya," kata Tigor.
Tigor kembali menegaskan bahwa gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Anies dinilai tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur dalam melindungi warga Ibu Kota. Kewajiban yang tidak dijalankan adalah tidak melakukan peringatan dini atau Early Warning System saat peristiwa banjir dan tidak memberikan bantuan darurat atau Emergency Response kepada para korban.
Dalam gugatan ini, kata Tigor, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menghukum Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat.
"Ketiga, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," kata Tigor.