Kuasa Hukum Terdakwa Cecar Novel Baswedan Soal Kondisi Matanya

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 30 April 2020 15:00 WIB

Novel Baswedan menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Penyidik senior KPK ini mengatakan mata kirinya sudah tak bisa melihat secara permanen. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari dua terdakwa penyiraman air keras yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis menanyakan alasan penyidik KPK, Novel Baswedan tidak memakai alat bantu karena matanya sudah terganggu akibat penyerangan.

"Tadi saudara saksi menyampaikan bahwa saudara tidak bisa melihat, rabun kan gitu, kenapa saudara saksi tidak menggunakan alat bantu?," ujar seorang kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 30 April 2020.

Menurut kuasa hukum tersebut, dirinya melihat dari media sosial maupun media massa bahwa Novel Baswedan tidak pernah menggunakan alat bantu baik saat menjalani pengobatan di Singapura sampai pulang ke Indonesia. Begitu pun, kata dia, saat Novel memberikan keterangan di televisi nasional.

Novel menjelaskan bahwa kondisi mata kirinya telah buta permanen. Sementara kondisi mata kanannya hanya berfungsi sekitar 50 persen. Untuk aktivitas seperti berjalan, Novel mengaku masih bisa melakukannya tanpa alat bantu.

"Tapi untuk mengenali wajah saya tidak bisa," ujar Novel.

Advertising
Advertising

Menurut Novel, dirinya sering bertemu dan berbicara dengan orang lain. Namun saat sudah berjalan, dia tidak lagi mengenali wajah orang tersebut karena gangguan di matanya akibat siraman air keras.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya juga menanyakan keaslian luka mata yang dialami Novel. "Mohon izin yang mulia, apakah mata kiri ini memang begitu lukanya, ini mohon maaf ini saudara saksi jangan sampai ini salah mengartikan, apakah saudara saksi pakai softlens atau memang luka betulan?," ujar seorang kuasa hukum terdakwa.

Novel lantas menjawab bahwa memang ada oknum yang mengarang cerita tentang softlens tersebut. Tapi dia memastikan bahwa lukanya benar karena terkena siraman air keras. "Ini bukan softlens. Kalau Anda punya cuttonbud mau dicopot boleh," kata Novel.

Novel pun mengaku tersinggung atas pertanyaan oleh kuasa hukum. Hakim kemudian mencoba menenangkan dengan menyebut bahwa pertanyaan kuasa hukum mungkin dimaksudkan sebagai fakta hukum.

"Ini tidak ada penghormatan terhadap seorang korban," kata Novel menanggapi. "Saya pastikan ini tidak bisa dilepas yang Mulia," ujar Novel.

Berita terkait

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

4 hari lalu

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

Penulis Palestina Basim Khandaqji, yang dipenjara 20 tahun lalu di Israel, memenangkan hadiah bergengsi fiksi Arab pada Ahad

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

6 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

8 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

8 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

20 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

29 hari lalu

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

29 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

51 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

51 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

52 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya