Polisi Tangkap Travel Penyelundup Penumpang Mudik Lebaran

Kamis, 30 April 2020 15:12 WIB

Suasana loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pelaku usaha travel ilegal yang berusaha menyelundupkan penumpang mudik lebaran dari wilayah Jabodetabek.

Para pelaku usaha itu menawarkan jasanya mengangkut penumpang mudik lebaran melalui media sosial atau medsos Facebook.

"Ada 2 buah kendaraan travel yang kami amankan, mereka memberikan informasi jasa dapat mengantarkan mudik lebaran masyarakat melalui Facebook," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers online, Kamis, 30 April 2020.

Berbekal informasi itu, Sambodo mengatakan timnya melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang dimaksud. Hingga pada Rabu malam, 29 April 2020, polisi mendapati 2 kendaraan travel ilegal itu berusaha melintas di Kedung Waringin, Bekasi.

Petugas yang tengah berjaga di Pos PAM Kedung Waringin kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan memeriksanya. "Dari 2 kendaraan itu, ada 8 penumpang belum termasuk supir. Satu isi 6, satu isi 4," ujar Sambodo.

Advertising
Advertising

Petugas kepolisian memeriksa bak truk di Cek Poin Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 28 April 2020, untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan penumpang ditengah larangan mudik terkait COVID-19. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Ketika diinterograsi, para penumpang itu mengaku telah membayar uang sejumlah Rp 300 - 500 ribu kepada perusahaan travel gelap tersebut. Mereka dijanjikan dapat melintasi pos penjagaan dna mudik ke kampung halamannya di Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan modus para pelaku untuk mengelabui petugas dengan memakai plat hitam agar tak dikira kendaraan umum. Mereka juga memasang stiker suatu instansi untuk menakut-nakuti petugas di pos jaga.

Atas perbuatannya, 2 pengemudi kendaraan itu dikenai Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kendaraan pribadi yang menarik penumpang tanpa izin trayek. Pelaku terancam tilang sebesar Rp 500 ribu.

Berita terkait

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

2 jam lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

2 hari lalu

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

5 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

12 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

12 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

13 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

18 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

18 hari lalu

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

Mobil yang bekerja keras selama perjalanan mudik Lebaran dapat mengalami berbagai masalah jika tidak dirawat dengan baik setelahnya.

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

18 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

18 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik

Baca Selengkapnya