TEMPO.CO, Jakarta- Sebanyak 320 kendaraan yang hendak keluar dari wilayah Jabodetabek diminta untuk putar balik oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bekasi. Hal itu sesuai dengan kebijakan larangan mudik yang berlaku sejak Jumat, 24 April lalu.
Kepala Satuan Lantas Polres Bekasi Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar dalam keterangan tertulisnya menjelaskan jumlah itu merupakan akumulasi sejak 24-26 April 2020. Menurut Rachmat, kendaraan yang paling banyak diputarbalikkan adalah bus dengan jumlah 213 unit. “Selanjutnya travel sebanyak 69 unit, kendaraan pribadi 30 unit, dan motor 8 unit,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin, 27 April 2020.
Rachmat mengatakan sebanyak empat pos pemantauan telah didirikan di wilayah kabupaten Bekasi, yaitu di Cibarusa, Kedung Waringin perbatasan dengan Karawang, Bojong Mangu, dan Kebayoran. Polisi, lanjut dia, juga mengawasi jalur tikus yang kerap dipakai oleh warga yang masih nekat mudik.
Polisi sebelumnya menyatakan akan tegas menegakkan aturan larangan mudik dengan menutup akses masyarakat dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menuju Karawang, Jawa Barat pada 7 Mei 2020. Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penutupan dilakukan untuk menghadang masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2020.
Yusri menjelaskan, sejak pelarangan mudik pada Jumat lalu, masyarakat di Jabodetabek tidak diperkenankan keluar ke kota lain. Namun khusus untuk daerah Karawang, polisi masih memberi keringanan dan diperbolehkan.
Kelonggaran aturan itu hanya diberlakukan kepada masyarakat yang tinggal di Jabodetabek, tapi bekerja di kawasan Karawang atau sebaliknya. Mereka diperbolehkan melintasi pos penjagaan perbatasan dengan menunjukkan bukti bekerja dan tinggal di kawasan Karawang.
Namun mulai 7 Mei 2020, pengecualian itu akan dicabut dan bagi yang melanggar akan diberi tindakan tegas. "Tegas seperti apa? Kami akan putar balikkan kendaraannya. Dengan putar balik juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua," kata Yusri.
Untuk mengetatkan peraturan larangan mudik, Polda Metro Jaya telah menyebarkan pos pengawasan di 18 titik. Ada 2 lokasi yang menjadi penempatan pos besar, yakni di tol Cikarang dan tol Bitung. Tol Cikarang akan mencegah warga Jabodetabek mudik ke arah Karawang dan Tol Bitung untuk mencegat masyarakat mudik ke arah Merak.
Lalu 3 di Bekasi Kota; Sumber Arta, Bantargebang dan Cakung. Terakhir 4 di Bekasi Kabupaten seperti yang sudah disebutkan di atas. Pos pantau yang akan tersebar di 18 titik itu telah efektif beroperasi pada Jumat dini hari, 24 April 2020 pukul 00.00. Pelaksanaan pemantauan larangan mudik Lebaran 2020 ini merupakan salah satu bagian dalam Operasi Ketupat 2020 yang akan berlangsung hingga H+7 Lebaran.
M JULNIS FIRMANSYAH