Tarawih Berjamaah di Masjid Saat Pandemi Corona, Ini Kata DMI DKI
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 30 April 2020 18:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta Makmun Al Ayubbi mengimbau dewan kemakmuran masjid mematuhi instruksi gubernur untuk tidak menggelar salat berjamaah baik wajib maupun sunah seperti salat tarawih selama pandemi Corona saat ini.
Makmun mengatakan DKM dan Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan imbauan agar tidak menggelar salat berjamaah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami berharap DKM masjid yang masih menyelenggarakan salat berjamaah, untuk mematuhi imbauan fatwa MUI maupun DMI hingga instruksi gubernur untuk ditaati agar tidak menggelar salat berjamaah," kata Makmun saat dihubungi, Kamis, 30 April 2020 terkait instruksi selama pandemi Corona itu.
Makmur menuturkan menjalankan ibadah di rumah di tengah pandemi Corona seperti sekarang tidak akan mengurangi nilai pahala.
Menurut dia, pahala yang didapat sama dengan beribadah di masjid. "Karena ibadah di rumah seperti sekarang mempunyai tujuan untuk kepentingan bersama."
Ia menuturkan warga atau masjid yang memaksakan salat tarawih berjamaah selama pandemi artinya tidak mempedulikan kepentingan bersama di tengah upaya semua orang untuk memutus penularan virus ini.
"Kalau masih ada orang yang tarawih di masjid berjamaah selama pandemi ini dan berkerumun. Itu ibadah yang mengikuti hawa nafsu," ujarnya. "Kalau Lilahita'alah, ibadah di rumah dulu. Toh pahala sama."