Nekat Mudik, Penumpang Bayar Travel Gelap Ratusan Ribu

Reporter

Adam Prireza

Sabtu, 2 Mei 2020 21:09 WIB

Polisi memeriksa surat tiga orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 25 April 2020. Pada hari kedua penyekatan pemudik di jalan tol masih banyak kendaraan yang tidak mengatur jarak sosial dan warga yang memaksaan untuk mudik. ANTARA/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap 15 penyedia jasa travel gelap yang hendak menyelundupkan 113 pemudik ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pada Jumat malam, 1 April 2020. Mereka nekat melanggar kebijakan larangan mudik di tengah wabah Corona.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan para penyedia jasa travel gelap itu ditangkap di pos penyekatan Cikarang Barat dalam rentang pukul 21.00-00.00 WIB. “Kami amankan 15 travel gelap,” kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu, 2 April 2020.

Menurut Sambodo, para penumpang yang nekat mudik dimintai tarif beragam, mulai dari Rp300.000-Rp500.000 untuk bisa sampai ke kampung halaman. Ia mengatakan para penyedia travel itu beriklan di media sosial, seperti Facebook, dan aplikasi percakapan WhatsApp. Sambodo menyatakan polisi langsung mengambil tindakan dengan menilang sopir travel gelap itu dan menahan mobil yang mereka gunakan.

Kejadian serupa pernah terungkap pada Rabu malam, 29 April 2020 lali. Saat itu, polisi mengamankan dua buah kendaraan travel ilegal yang menyelundupkan pemudik.

Mereka ditangkap saat tengah melintas di Kedung Waringin, Bekasi. Petugas yang tengah berjaga di Pos PAM setempat kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan memeriksanya. "Dari dua kendaraan, ada delapan penumpang belum termasuk supir. Satu isi enam, satu isi empat (penumpang)," ujar Sambodo.

Advertising
Advertising

Ketika ditanya, para penumpang mengaku telah membayar uang sebesar Rp300.000 - Rp500.000 kepada perusahaan travel gelap tersebut. Mereka dijanjikan dapat melintasi pos penjagaan dan mudik ke kampung halamannya di Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, modus para pelaku untuk mengelabui petugas dengan memakai plat hitam agar tak dikira kendaraan umum. Mereka juga memasang stiker suatu instansi untuk menakut-nakuti petugas di pos jaga.

Atas perbuatannya, dua pengemudi kendaraan itu dikenai Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kendaraan pribadi yang menarik penumpang tanpa izin trayek. Pelaku terancam tilang sebesar Rp500.000.

ADAM PRIREZA | M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

13 jam lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

20 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

2 hari lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya