Hoaks Virus Corona: Kominfo Tutup Ratusan Akun Medsos

Senin, 4 Mei 2020 15:01 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup ratusan akun media sosial yang diduga menyebar berita bohong atau hoaks virus Corona. Upaya tersebut merupakan permintaan dari polisi dan sebelumnya sudah diajukan permohonan penutupan.

"Ada 218 akun medsos yang kami minta diblokir untuk mencegah penyebaran hoaks. Rinciannya 179 akun Instagram, 27 akun Facebook, 7 akun Twitter, dan dua akun WhatsApp," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.

Selain untuk mencegah akun tersebut kembali menyebarkan hoaks, Yusri mengatakan, penutupan paksa dilakukan agar mempermudah polisi melakukan penyelidikan terhadap ratusan akun itu. Tercatat dari Maret-April 2020, Yusri mengatakan ada 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian yang tersebar di media sosial.

"Dari 443 kasus, pengungkapan baru 14 kasus. Tim satgas masih bergerak melakukan penyelidikan terhadap sisanya," kata Yusri.

Terkait penutupan paksa akun media sosial, Yusri menyatakan, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan ahli bahasa untuk memastikan unggahan pelaku benar hoaks atau ujaran kebencian, bukan sekadar kritik terhadap pemerintah.

Advertising
Advertising

Adapun modus penyebaran hoaks virus Corona itu dengan menggunakan akun palsu di media sosial. Mereka membuat semacam narasi sesat tentang Corona dan menjadi viral.

Selain hoaks virus Corona, Yusri menuturkan, para pelaku juga membuat ujaran kebencian atau hate speech terhadap pejabat negara hingga Presiden Joko Widodo. Salah satu ujaran kebencian kepada Jokowi yang viral, yaitu saat menyebut lebih baik Jokowi yang terkena Corona, dibanding tenaga medis. "Karena lebih mudah mendapat gantinya (Jokowi), dibanding mencari ganti dokter," ujar Yusri menuturkan salah satu ujaran kebencian tersebut.

Dari 443 kasus itu, sampai saat ini baru 14 kasus yang terungkap dan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 6-10 tahun.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

6 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

11 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

15 jam lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

23 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

Polda Metro Jaya akan mengerahkan 3.454 personel untuk mengamankan aksi May Day dan perayaan hari buruh pada hari ini Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

1 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

Anggota timnas Indonesia U-23 Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya merupakan anggota aktif Polri. Ini wilayah dinas dan pangkatnya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya