Transportasi Publik Dibuka, Epidemiolog UI: Harus Dikaji Ulang

Kamis, 7 Mei 2020 12:50 WIB

Mobil transportasi umum yang melanggar putar balik di check point gerbang tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu, 26 April 2020. Polisi menggiring kendaraan pribadi dan transportasi umum yang melanggar aturan PSBB untuk putar balik masuk ke jalur tol arah Kota Bandung atau Jakarta. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Kementerian Perhubungan membuka kembali transportasi publik berpotensi memperpanjang masa penanggulangan wabah virus corona di Indonesia. Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan kebijakan itu memperlambat penanggulangan Covid-19.

"Sebab akan ada pergerakan orang. Dan ini akan memperpanjang penanggulangan," kata Tri saat dihubungi, Kamis, 7 Mei 2020.

Tri menilai kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu juga berpotensi menggerakkan warga untuk mudik lebaran. Padahal, kata dia, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.

Jika pemerintah membuka keran mudik dengan sejumlah syarat tersebut, kata dia, bakal memperlambat penanggulangan pandemi Covid-19 di negara ini. "Jadi harus dikaji ulang."

Menurut epidemiolog UI itu, efek dari kebijakan pelonggaran transportasi ini bakal menyebabkan transmisi penularan virus corona terus berjalan dari satu daerah ke daerah lainnya. Jika kebijakan melonggarkan penggunaan transportasi ini tetap dijalankan, kata dia, pemerintah daerah harus menyiapkan tempat karantina.

Advertising
Advertising

"Jadi begitu ada warga yang pulang kampung harus siap tempat karantina di daerah tujuannya," ujarnya. "Daerah asal juga harus klir menyiapkan kebijakan ini agar penularan virus tidak terus berkembang di daerah lain."

Menhub Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang darat, laut, serta udara akan kembali beroperasi mulai hari ini, 7 Mei 2020.

Budi menjelaskan bahwa relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB.

Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Misalnya, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. Budi Karya menerangkan, kebijakan ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pelonggaran kebijakan pengoperasian moda transportasi publik ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional. Namun, ia menyebut penumpang yang nantinya akan menggunakan layanan angkutan harus melampirkan syarat-syarat tertentu. "Seperti harus ada surat jalan dari kantornya masing-masing," tutur Basuki.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

12 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

16 jam lalu

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

Budi Karya menginstruksikan agar aset Bandara Tuanku Tambusai, Riau diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

18 jam lalu

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

Proyek pembangunan bandara AH Nasution ini mulai dibangun pada 2020 dengan anggaran sebesar Rp 434,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

2 hari lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya