Dishub DKI Jakarta Tetap Larang Perusahaan Otobus Beroperasi

Kamis, 7 Mei 2020 16:58 WIB

Penumpang memasuki bus Antar Kota antar Propinsi (AKAP) setelah pemberitahuan larangan mudik di terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 22 April 2020. Pemerintah resmi melarang warga mudik Lebaran ke kampung halaman demi mencegah pandemi virus corona (covid-19) yang berlaku secara efektif pada Jumat, 24 April 2020. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan tetap melarang perusahaan otobus (PO) mengoperasikan armada saat ini. Walaupun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengumumkan seluruh transportasi publik di Jakarta dapat mulai beroperasi kembali per Kamis, 7 Mei 2020.

"Kalau mereka akan beroperasi kami akan stop. Yang antarkota antarprovinsi itu gak boleh," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis, 7 Mei 2020. Syafrin mengatakan sampai saat ini Dishub DKI Jakarta masih berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian mudik dan surat edaran ketua gugus tugas. Sehingga seluruh kendaraan yang akan keluar Jabodetabek harus memiliki izin dan surat keterangan bahwa yang bersangkutan bersih Covid-19.

Izin mudik juga hanya diberikan untuk kegiatan yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kegiatan yang dikecualikan itu antara lain kegiatan pegawai negeri BUMD, orang sakit dalam perjalanan ke Jakarta, PMI, dan mahasiswa dari luar negeri. "Jadi hanya kegiatan yang dikecualikan dari PSBB," ujar Syafrin.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang darat, laut, serta udara akan kembali beroperasi per 7 Mei 2020. Ia menjelaskan relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi publik itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19.

Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB. Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Advertising
Advertising

Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. Budi Karya menerangkan, kebijakan pembukaan transportasi publik ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

22 jam lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

2 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

9 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

11 hari lalu

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

12 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

13 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

14 hari lalu

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.

Baca Selengkapnya

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

14 hari lalu

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya