Transportasi Umum Beroperasi, Perusahaan Otobus Datangi Terminal
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 9 Mei 2020 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan membuka seluruh moda transportasi komersial membawa angin segar untuk perusahaan otobus (PO). Mereka pun mulai mendatangi terminal antarkota untuk menanyakan kepada pengelola perihal bus kembali beroperasi.
"Beberapa pengurus PO bus AKAP datang ke terminal Pulogebang, Jakarta Timur untuk menanyakan (izin boleh tidaknya kembali beroperasi)," ujar Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang Afif Muhroji saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Mei 2020.
Namun, para pengusaha PO bus itu harus kecele, sebab pihak terminal tetap tak mengizinkan bus antar kota antar provinsi (AKAP) beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini. Larangan itu karena sampai saat ini belum ada Pergub yang mengatur keputusan Budi Karya itu.
Untuk masyarakat, Afif mengatakan sampai saat ini belum ada masyarakat yang datang ke terminal Pulogebang untuk mudik pasca dikeluarkannya pernyataan Budi Sumadi. "Kalau masyarakat belum ada yang datang ke terminal, adanya PO bus," kata Afif.
Kondisi yang sama juga berlaku di terminal antarkota lainnya. Kepala Terminal Kampung Rambutan Joni Made mengatakan tak mengizinkan PO bus untuk mengangkut pemudik ke luar kota. "Tidak ada (izin operasi untuk PO). Masih berlaku PM 25 tahun 2020," kata Made.<!--more-->
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang darat, laut, serta udara akan kembali beroperasi mulai 7 Mei 2020. Ia menjelaskan relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB.
Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.
Budi Karya menerangkan, kebijakan ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Tapi sampai sekarang, belum ada peraturan daerah yang membolehkan masyarakat atau pun bus untuk dapat keluar Jabodetabek.