Pemprov DKI Pastikan Tak Potong Tunjangan Tenaga Medis

Reporter

Imam Hamdi

Senin, 11 Mei 2020 19:21 WIB

Tenaga medis bersiap menuju lokasi Rumah Sakit yang menangani virus corona di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2020. Sebanyak 400 tenaga medis yang menangani kasus virus corona atau COVID-19 menginap di Hotel Grand Cempaka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir, memastikan tidak ada pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanggulangan pandemi Corona. Menurut dia, pemotongan tunjangan hanya dilakukan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak terkait dengan penanggulangan Covid-19.

"Bagi petugas kesehatan yang berhadapan langsung menanggulangi wabah ini tidak terkena rasionalisasi tunjangan," kata Chaidir saat dihubungi, Senin, 11 Mei 2020.

Chaidir menuturkan selama pandemi Corona pemerintah memang melakukan pemotongan tunjangan untuk penyesuaian kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Namun bagi tenaga medis yang berhadapan langsung dengan Covid-19 merupakan pengecualian.

"Kami memahami mereka yang berada di garda terdepan. Jadi mereka kami kecualikan," ujar Chaidir. "Bahkan, mereka kami beri insentif."

Chaidir menuturkan tidak semua tenaga medis mendapatkan pengecualian pemotongan tunjangan yang bisa mencapai 50 persen. Sebab, tidak semua tenaga medis berhadapan langsung dengan Covid-19. "Kan tenaga medis ada yang di belakang meja. Yang dikecualikan cuma yang berhadapan langsung," tuturnya.

Advertising
Advertising

Nantinya, kata dia, kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah tempat tenaga medis bertugas bakal membuat pernyataan ASN yang terlibat langsung penanganan Covid-19. Setelah itu surat pernyataan tersebut bakal disetujui oleh asisten di bidangnya. "Tenaga medis yang terlibat langsung penanganan Covid-19 saat ini memang mendapatkan perlakuan khusus," ujar Chaidir.

Sebelumnya, Chaidir menuturkan, rasionalisasi tunjangan dilakukan pemerintah karena ekonomi Indonesia diperkirakan mengalami tekanan mencapai 53 persen dan dirasakan oleh semua lini. Kontraksi itu yang menyebabkan pemerintah mesti menyesuaikan tunjangan kinerja daerah dan TPP.

Ia mencontohkan ASN eselon dua yang biasa menerima TPP Rp 58 juta per bulan, mulai Mei 2020 bakal mendapatkan separuhnya karena ada penyesuaian. Penyesuaian mulai dilakukan pada April 2020 dan mulai dirasakan pemotongan pada bulan depan.

Menurut dia, pemotongan tunjangan sudah sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Keuangan. Dalam surat keputusan bersama itu pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan tunjangan kinerja daerah. "Semua ASN menerima. Karena ini berlaku nasional," kata Chaidir.

Sementara untuk tunjangan hari raya akan mengikuti peraturan pemerintah pusat. THR bakal diberikan untuk pejabat eselon tiga sebesar gaji dan tunjangan yang melekat. "THR tidak ada kaitannya dengan TPP atau TKD," tuturnya.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

7 jam lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

9 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

3 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

6 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

7 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

9 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

11 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

11 hari lalu

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

12 hari lalu

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

13 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya