Pemprov DKI Pastikan Tak Potong Tunjangan Tenaga Medis
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Aditya Budiman
Senin, 11 Mei 2020 19:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir, memastikan tidak ada pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanggulangan pandemi Corona. Menurut dia, pemotongan tunjangan hanya dilakukan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak terkait dengan penanggulangan Covid-19.
"Bagi petugas kesehatan yang berhadapan langsung menanggulangi wabah ini tidak terkena rasionalisasi tunjangan," kata Chaidir saat dihubungi, Senin, 11 Mei 2020.
Chaidir menuturkan selama pandemi Corona pemerintah memang melakukan pemotongan tunjangan untuk penyesuaian kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Namun bagi tenaga medis yang berhadapan langsung dengan Covid-19 merupakan pengecualian.
"Kami memahami mereka yang berada di garda terdepan. Jadi mereka kami kecualikan," ujar Chaidir. "Bahkan, mereka kami beri insentif."
Chaidir menuturkan tidak semua tenaga medis mendapatkan pengecualian pemotongan tunjangan yang bisa mencapai 50 persen. Sebab, tidak semua tenaga medis berhadapan langsung dengan Covid-19. "Kan tenaga medis ada yang di belakang meja. Yang dikecualikan cuma yang berhadapan langsung," tuturnya.
Nantinya, kata dia, kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah tempat tenaga medis bertugas bakal membuat pernyataan ASN yang terlibat langsung penanganan Covid-19. Setelah itu surat pernyataan tersebut bakal disetujui oleh asisten di bidangnya. "Tenaga medis yang terlibat langsung penanganan Covid-19 saat ini memang mendapatkan perlakuan khusus," ujar Chaidir.
Sebelumnya, Chaidir menuturkan, rasionalisasi tunjangan dilakukan pemerintah karena ekonomi Indonesia diperkirakan mengalami tekanan mencapai 53 persen dan dirasakan oleh semua lini. Kontraksi itu yang menyebabkan pemerintah mesti menyesuaikan tunjangan kinerja daerah dan TPP.
Ia mencontohkan ASN eselon dua yang biasa menerima TPP Rp 58 juta per bulan, mulai Mei 2020 bakal mendapatkan separuhnya karena ada penyesuaian. Penyesuaian mulai dilakukan pada April 2020 dan mulai dirasakan pemotongan pada bulan depan.
Menurut dia, pemotongan tunjangan sudah sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Keuangan. Dalam surat keputusan bersama itu pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan tunjangan kinerja daerah. "Semua ASN menerima. Karena ini berlaku nasional," kata Chaidir.
Sementara untuk tunjangan hari raya akan mengikuti peraturan pemerintah pusat. THR bakal diberikan untuk pejabat eselon tiga sebesar gaji dan tunjangan yang melekat. "THR tidak ada kaitannya dengan TPP atau TKD," tuturnya.
IMAM HAMDI