Cianjur Tambah PSBB: Cegah Penerobos Larangan Mudik, Nempel Bogor

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 12 Mei 2020 11:05 WIB

Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 9 Mei 2020. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek saat penerapan larangan mudik. ANTARA

TEMPO.CO, Cianjur - Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Cianjur, dr Yusman Faisal mengungkapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB parsial Jawa Barat di Cianjur, kemungkinam diperpanjang.

Yusman menyebutkan perpanjangan PSBB itu karena masih minimnya kepedulian warga untuk menerapkan "social distancing" dan "phsysical distancing" serta masih banyaknya pemudik yang menerobos larangan mudik ke berbagai kecamatan di Cianjur.

Yusman Faisal saat dihubungi di Cianjur, Selasa, mengatakan memasuki hari keenam penerapan PSBB parsial Jawa Barat di Cianjur, tingkat kepedulian warga untuk memutus rantai pebyebaran COVID-19 masih kurang.

Angka kepedulian warga wilayah yang nempel dengan Kabupaten Bogor itu berkisar 30 persen, terutama pemudik yang memaksa tetap pulang kampung.

"Kalau berkaca dari wilayah lain, kemungkinan PSBB akan diperpanjang karena kepedulian warga masih kurang, sehingga tahap awal terkesan tidak evektif. Masih banyak warga yang berkerumun tepatnya di sejumlah toko swalayan dan toko pakaian di pusat kota Cianjur dan pusat kecamatan yang diberlakukan pembatasan," katanya.

Sehingga pihaknya bersama Satuan Gugus Tugas COVID-19 Cianjur dan Forkopimda Cianjur, segera melakukan evaluasi terkait PSBB parsial tahap pertama yang dinilai belum efektif karena masih tingginya pelanggaran yang dilakukan warga dengan mengabaikan larangan selama pembatasan yang diterapkan di 18 kecamatan yang di nilai rawan terjadi penyebaran.

Bahkan pihaknya akan menyarankan diterapkannya sanksi tegas terhadap warga yang masih melanggar aturan yang diterapkan. Pasalnya ungkap dia, minimal sanksi fisik seperti push up dan sit up dapat diberlakukan agar ada efek jera terhadap pelanggar dan sanksi hukum jika kembali terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menilai penerapan PSBB parsial yang diberlakukan di Cianjur, berjalan cukup baik di sejumlah kecamatan.

Sedangkan di kecamatan yang masih dinilai kurang akan segera dievaluasi termasuk diberikan sanksi tegas seperti hukuman push up dan sith up bagi warga yang masih melanggar dan sanksi hukum bagi yang kembali melanggar.

"Ini merupakan PSBB parsial Jawa Barat, sehingga sanksi tegas yang akan diterapkan sesuai dengan apa yang dilakukan Pemprov Jabar. Kami akan mengevaluasi kecamatan yang masih belum seluruhnya mentaati larangan selama PSBB," katanya.

ANTARA

Berita terkait

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

57 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

20 Maret 2023

Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

Presiden Jokowi mengaku sempat bingung dengan istilah PSBB dan PPKM yang sempat diberlakukan saat pandemi Covid-19 melanda.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kembali Cerita Soal Kebijakan di Awal Pandemi Ekonomi RI Bisa Minus 17 Persen Kalau Lockdown

29 Januari 2023

Jokowi Kembali Cerita Soal Kebijakan di Awal Pandemi Ekonomi RI Bisa Minus 17 Persen Kalau Lockdown

Untuk ketiga kalinya, Presiden Jokowi bercerita soal kebijakan yang dia ambil di awal pandemi Covid-19 dengan tidak menerapkan lockdown.

Baca Selengkapnya

Bos Taman Impian Jaya Ancol Yakin Rugi Berubah jadi Untung Tahun Ini, Kenapa?

30 Juni 2022

Bos Taman Impian Jaya Ancol Yakin Rugi Berubah jadi Untung Tahun Ini, Kenapa?

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Teuku Sahir Syahali yakin perseroan bisa meraup laba pada semester pertama tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Apakah ASN Boleh Mudik dan Cuti Lebaran Tahun Ini? Begini Penjelasan Kemenpan

15 Maret 2022

Apakah ASN Boleh Mudik dan Cuti Lebaran Tahun Ini? Begini Penjelasan Kemenpan

Kemenpan RB angkat bicara soal mudik dan cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebaran tahun 2022. Apakah masih sama dengan tahun lalu atau berubah?

Baca Selengkapnya

Gonta-ganti Istilah Selama Pandemi Covid-19 dari PSBB sampai PPKM Level 3

15 Februari 2022

Gonta-ganti Istilah Selama Pandemi Covid-19 dari PSBB sampai PPKM Level 3

Sepanjang pandemi Covid-19 istilah pembatasan warga bolak balik ganti nama, mulai PSBB hingga PPKM, bahkan pernah muncul PPKM Darurat.

Baca Selengkapnya

IDEAS Soroti Angka Kemiskinan Turun, tapi Pengangguran Bertambah Jadi 9,1 Juta

21 Januari 2022

IDEAS Soroti Angka Kemiskinan Turun, tapi Pengangguran Bertambah Jadi 9,1 Juta

Lembaga Riset IDEAS menyebut kinerja penanggulangan kemiskinan di 2021 tak berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina

28 Desember 2021

Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina

Pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk membatasi kegiatam dan perjalanan masyarakat demi meminimalisir penularan Covid-19.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2021: Larangan Mudik Lebaran hingga Tangki Kilang Cilacap Terbakar

26 Desember 2021

Kaleidoskop 2021: Larangan Mudik Lebaran hingga Tangki Kilang Cilacap Terbakar

Peristiwa ekonomi dan bisnis sepanjang Mei-Juni 2021 di antaranya soal pemberlakuan larangan mudik lebaran hingga tangki kilang Cilacap terbakar.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Larangan Mudik untuk Periode Natal dan Tahun Baru 2022

20 Desember 2021

Tak Ada Larangan Mudik untuk Periode Natal dan Tahun Baru 2022

Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada larangan aktivitas mudik pada periode libur Natal dan tahun baru 2022.

Baca Selengkapnya