Satpol PP Siapkan Rompi Oranye untuk Pelanggar PSBB

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 12 Mei 2020 16:05 WIB

Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara motor yang masuk wilayah Tangerang Selatan saat pemeriksaan pelaksanaan PSBB di Ciputat, Senin 11 Mei 2020. Lebih dari 100 orang pelanggar diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat akan menindak para pelanggar PSBB sesuai Pergub 41/2020 mulai besok, Rabu, 13 Mei 2020.

"Bisa dibilang efektif mulai besok. Tapi pelan-pelan engga langsung top speed semua dikebut, semua besok," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra seperti dikutip Antara, Selasa, 12 Mei 2020.

Satpol PP Jakarta Pusat sedang menunggu surat edaran yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaefullah terkait Surat Keterangan Denda Administratif (SKDA) PSBB untuk mempermudah pembayaran denda.

"Kalau dari Satpol PP Jakarta Pusat sudah selesai persiapannya. Tinggal koordinasinya dilancarkan, lalu tunggu surat dari Sekda terkait SKDA besok kita mungkin bisa jalan," kata Gatra.

Gatra mengatakan, persiapan yang dilakukan Satpol PP Jakarta Pusat di antaranya menyiapkan surat teguran tertulis, menyiapkan rompi oranye bagi para pelanggar PSBB untuk kerja sosial, dan menyiapkan segel penutupan tempat usaha jika ditemukan melanggar ketentuan PSBB.

Advertising
Advertising

"Kalau seandainya pembayaran denda, kami lagi siapkan. Cuma tinggal tunggu bayar ke mananya (rekening)," kata Gatra.

Meski dalam Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 telah disebutkan pelanggar PSBB yang dikenakan denda dapat membayar ke Bank DKI, namun tidak ada rincian rekening yang dicantumkan. Hal itu yang ditunggu oleh para petugas dari Satpol PP Jakarta Pusat.

Saat ini Satpol PP Jakarta Pusat ditugaskan agar dapat menghafal sanksi-sanksi dalam Pergub 41/2020 yang dapat diberikan kepada para pelanggar aturan PSBB.

"Istilahnya kami harus lebih siap dari orang yang kami tindak, jadi kami minta petugas kami hafalkan 12 pasal yang isinya sanksi-sanksi di situ (Pergub 41/2020)," kata Gatra.

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

17 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

36 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

49 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

55 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

4 Maret 2024

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

2 Maret 2024

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?

Baca Selengkapnya

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

11 Februari 2024

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan APK pada hari ini.

Baca Selengkapnya