Soal Perpanjangan Izin, Gugatan Pengembang Pulau G ke Anies Baswedan Dikabulkan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 12 Mei 2020 18:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi pulau G atau disebut Pantai Bersama. Dalam laman PTUN Jakarta tertera, PT Muara Wisesa menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang izin reklamasi Pantai Bersama.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Mewajibkan kepada termohon (gubernur DKI) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Muhamad Ilham.
Muhamad membacakan putusan pada 30 April 2020. Dia didampingi dua hakim anggota, yakni Roni Erry Saputro dan Indah Mayasari.
PT Muara Wisesa mendaftarkan gugatan pada 16 Maret 2020 untuk perkara permohonan fiktif positif. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT. Pengembang pulau palsu itu menggugat lima hal.
Pertama agar majelis hakim mengabulkan permohonan PT Muara Wisesa untuk seluruhnya. Kedua, meminta majelis hakim menyatakan surat dari pengembang soal perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama secara hukum dianggap dikabulkan.
Surat yang dimaksud bernomor 001/MWS/XI/19 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.
Ketiga, mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan atas Kepgub 2238/2014. Keempat, "Menyatakan putusan ini berlaku sebagai perpanjangan atas Kepgub 2238/2014 sampai termohon menerbitkan Keputusan Perpanjangan atas Kepgub 2238/2014."
Kelima, menghukum Anies Baswedan untuk membayar seluruh biaya perkara.