Pembukaan Transportasi Umum Saat PSBB, 73 Orang Keluar Jabodetabek

Selasa, 12 Mei 2020 22:13 WIB

Antrean penumpang terjadi di sejumlah perusahaan otobus (PO) sehari sebelum pemberlakuan larangan mudik di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2020). ANTARA/Andi Firdaus

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Pulogebang tercatat telah mengangkut 73 orang keluar Jabodetabek sejak diizinkannya transportasi umum beroperasi. Jumlah itu terhitung sejak 10 Mei 2020.

Mereka pergi meninggalkan Jakarta secara legal karena memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

"Sebanyak 73 orang itu keluar Jabodetabek menggunakan 12 bus," ujar Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulogebang Afif Muhroji saat dihubungi Tempo, Selasa, 12 Mei 2020.

Selain sebagai gerbang penumpang keluar Jakarta, Terminal Pulogebang juga menerima masyarakat yang datang dari luar Jabodetabek di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam 3 hari ini, Afif mengatakan sudah ada 25 orang dengan 7 bus yang masuk ke Jakarta.

Selain itu, Afif mengatakan pihaknya juga menolak memberangkatkan 38 orang yang berusaha keluar dari Jabodetabek karena tidak memenuhi SE nomor 4 Tahun 2020. Para calon penumpang yang ditolak keberangkatannya itu, kata Afif, termasuk di antaranya masyarakat yang ingin pergi mudik.

Advertising
Advertising

"Penumpang yang ditolak itu karena tidak memenuhi berkas yang dipersyaratkan SE Nomor 4 tahun 2020 dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan SE Nomor 9 Dirjen Hibdat," kata Afif.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang darat, laut, serta udara akan kembali beroperasi mulai 7 Mei 2020. Ia menjelaskan relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB.

Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

Berita terkait

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

18 jam lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

1 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"

6 hari lalu

11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"

Isfahan merupakan salah satu tujuan wisata utama dan salah satu kota bersejarah terbesar di Iran.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

7 hari lalu

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

MTI Pusat menyatakan kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

7 hari lalu

Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

Bus pariwisata itu melaju dari arah Pantai Baron, Gunungkidul, menuju Bantul lewat jalur Siluk Imogiri yang dikenal cukup curam dengan jalan berkelok.

Baca Selengkapnya

Mengapa Turun dari Bus Harus Kaki Kiri Dulu?

7 hari lalu

Mengapa Turun dari Bus Harus Kaki Kiri Dulu?

Turun dari bus menggunakan kaki kiri memiliki beberapa alasan, khususnya alasan-alasan yang berkaitan dengan keselamatan penumpang.

Baca Selengkapnya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Peta Online, Ini Alasannya

9 hari lalu

Barcelona Hapus Rute Bus dari Peta Online, Ini Alasannya

Selama bertahun-tahun, penduduk lingkungan La Salut di Barcelona harus berebut bus dengan banyak wisatawan.

Baca Selengkapnya

Bus Jurusan Yogyakarta - Pati Terbakar di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

10 hari lalu

Bus Jurusan Yogyakarta - Pati Terbakar di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

Temuan sementara kepolisian, komponen yang pertama kali terbakar dari bus itu diduga di bagian mesin.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

10 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya