DPRD DKI Paparkan Syarat Ubah Pergub Sanksi PSBB Jadi Perda

Rabu, 13 Mei 2020 10:40 WIB

Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bisa ditingkatkan menjadi peraturan daerah jika wabah corona terjadi berkepanjangan.

Kemungkinan mengubah Pergub sanksi pelanggaran PSBB menjadi perda itu disampaikan Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Pantas Nainggolan. Namun, menurut Pantas, untuk saat ini peningkatan Pergub DKI 41 tahun 2020 menjadi perda belum mendesak untuk dilakukan.

"Untuk saat ini Pergub 41 masih bisa menjadi acuan untuk menjatuhi sanksi," kata Pantas saat dihubungi, Rabu, 13 Mei 2020.

Pemerintah Provinsi DKI membuat pergub sanksi pelanggar PSBB ini karena dalam keadaan mendesak dan perlu secepatnya mengeluarkan regulasi itu. Selain itu, pembentukan pergub juga telah mengacu dengan Peraturan Pemerintah tentang PSBB untuk mempercepat penanganan penyakit Covid-19.

"Itu yang pertama harus dipahami," ujarnya.


Petugas Satpol PP Jakarta Timur menyegel salah satu toko di Jalan Raya Bogor, Selasa 12 Mei 2020, dalam rangka penegakan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 terkait penjatuhan sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta. (ANTARA/HO-Pemkot Jaktim).

Pantas mengatakan kebijakan PSBB belum diketahui sampai kapan atau temporer. Jadi, kebijakan yang paling tepat dan cepat dilakukan memang membentuk pergub. "Dari segi hierarki memang pergub berada di bawah perda."

Menurut Pantas, jika pemerintah langsung membuat perda maka waktu yang dibutuhkan bakal lebih lama. Sebab, proses pembentukan perda paling cepat memakan waktu tiga bulan.

Advertising
Advertising

Politikus PDI Perjuangan itu berujar jika masa pembatasan ini terus diperpanjang sampai dua bulan baru legislator bakal mempertimbangkan pembentukan perda. "Kita lihat situasinya. Kalau pandemi ini memang bakal berkepanjangan maka bisa dibentuk perda untuk sanksi PSBB."

Sebelumnya, Kepala Ombudsman DKI Teguh Nugroho meminta Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub 41dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang isinya menyebut peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.

“Jadi, hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin karena Perda merupakan peraturan perundang-undangan sementara Keputusan Menteri bukan,” kata Teguh.

Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI segera melakukan koordinasi dengan DPRD agar menjadikan Pergub 41 tersebut dijadikan Peraturan Daerah. Dengan semangat kebaikan bersama, Ombudsman Jakarta Raya percaya, DPRD akan cepat memproses Pergub tersebut sebagai Draft Perda. Dewan juga diyakini dapat memberikan persetujuan cepat.

Pergub yang ditetapkan pada 30 April 2020 ini memuat aturan sanksi bagi pelanggar PSBB dari mulai sanksi administratif, denda hingga Rp 250 ribu dan sanksi kerja sosial.

Secara substansi, Pergub tentang sanksi pelanggar PSBB ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB. "Hal ini penting karena potensi penyebaran Covid-19 terbesar salah satunya dari diberikannya IOMKI oleh Kemenperin ke perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan untuk tetap beroperasi,” kata dia.

Berita terkait

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

3 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

6 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

6 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

6 hari lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

8 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

11 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

12 hari lalu

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

13 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

14 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

14 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya