Tegakkan Sanksi PSBB, Polda Metro Jaya Dampingi Satpol PP

Rabu, 13 Mei 2020 13:13 WIB

Petugas gabungan Polisi dan Dinas perhubungan saat melakukan penyekatan pemudik di Jalan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2020. Pemeriksaan diantara perbatasan Bekasi dan Jakarta tersebut untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi virus COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan polisi tidak memiliki wewenang memberikan sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020. Dalam aturan itu sanksi ditentukan dan diberikan oleh petugas Satpol PP.

Walau begitu, Yusri berujar, polisi akan mendampingi satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dalam upaya melaksanakan Pergub 41 Tahun 2020. "Kalau ada yang melawan petugas (Satpol PP), tidak mengindahkan apa yang disampaikan atau dengan kasar melawan, baru polisi punya wewenang," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Mei 2020.

Yusri menuturkan salah satu contoh pidana yang bisa dijerat oleh polisi adalah Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun menurut dia, tindakan menjerat dengan pasal akan diusahakan sebagai jalan terakhir.

Ia berujar polisi tetap mengedepankan langkah persuasif. "Pada prinsipnya kami mendukung pemerintah daerah dengan adanya Peraturan Gubernur tentang sanksi pelanggar PSBB itu," ujar Yusri.

Pergub Nomor 41 tahun 2020 diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 30 April 2020 dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di hari yang sama. Namun aturan itu baru diunggah hari Senin lalu di situs resmi jdih.jakarta.go.id.

Advertising
Advertising

Aturan tersebut mengatur sanksi teguran dan denda berbayar. Selain itu, ada pula sanksi kerja sosial. Para pelanggar PSBB di Jakarta bisa diberikan sanksi berupa membersihkan fasilitas-fasilitas umum di ibu kota dengan menggunakan rompi khusus.

Penegakan aturan kerja sosial itu turut diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker, pelanggar pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pelanggar yang membawa penumpang lebih dari kapasitas kendaraan yang ditentukan selama PSBB baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, dan pelanggar yang berkendara tanpa masker.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

4 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

6 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

11 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

11 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

18 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya