Penculikan Anak yang Dilakukan Selama 4 Tahun Diungkap Polisi

Kamis, 14 Mei 2020 09:48 WIB

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial AS, 48 tahun, karena telah menculik seorang bocah berinisial GPSNC alias RTH, 12 tahun. RTH dikabarkan keluarganya hilang dari rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat masih berusia 8 tahun atau 4 tahun yang lalu.

Selama dalam masa penculikan itu, pelaku AS melakukan eksploitasi terhadap RTH dengan menyuruhnya mengemis, mengamen, serta dieksploitasi secara seksual. Selain itu, pelaku juga menjadikan RTH sebagai alat untuk merekrut korban baru yang berinisial JNF, 13 tahun.

"Selama dalam pencarian polisi, pelaku bersama 2 korban selalu berpindah kontrakan. Dia juga numpang di masjid dan SPBU untuk mandi dan tidur serta menghindari kejaran polisi," ujar Kepala Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Reynhard Hutagaol dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 April 2020.

Adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya, dengan mengiming-imingi korban barang seperti sepeda motor dan diajak jalan-jalan. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku AS mengaku sebagai orangtua teman korban dan meminta menemaninya mencari anaknya yang hilang.

Dari aksinya ini, pelaku berhasil menculik 2 orang bocah, yakni RTH, 12 tahun, yang telah diculik pelaku sejak berumur 8 tahun dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lalu JNF 13, tahun, yang diculik pelaku sejak 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur.

Advertising
Advertising

Polisi menangkap pelaku dengan teknik penyamaran di Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, pada Selasa sore, 12 Mei 2020. Dari kontrakan pelaku yang berada di sekitar TKP penangkapan, polisi menemukan kedua korban dan barang bukti 2 sepeda motor yang diduga hasil curian karena menggunakan plat palsu.

Para korban pun segera menjalani visum, rapid test, dan pendampingan psikolog anak untuk meredakan trauma penculikan itu. Mereka kini juga telah bertemu dengan orangtuanya masing-masing.

Sedangkan pelaku, dari hasil pemeriksaan terungkap pernah melakukan perbuatan penculikan lain dan mencabuli anak tetangga kontrakannya di daerah Bekasi Selatan. Kasus itu telah dibuat laporannya di Polres Bekasi pada 25 Maret 2020.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berita terkait

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

1 jam lalu

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada lima polisi di Papua, yaitu KPLB satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama.

Baca Selengkapnya

Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

11 jam lalu

Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

Pengunjuk rasa pro-Palestina mengadakan protes di sekitar acara mode bergengsi Met Gala di Museum Seni Metropolitan, New York.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

14 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

3 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

4 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

4 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

4 hari lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

4 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

5 hari lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

5 hari lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya