Alasan Pelanggar PSBB Jakarta Utara Dihukum Bersih-bersih Fasum
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 15 Mei 2020 10:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Kota Jakarta Utara sedang menerapkan sanksi terhadap pelanggar PSBB alias Pembatasan Sosial Berskala Besar demi pencegahan Covid-19 meluas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar PSBB berupa membersihkan fasilitas umum.
Yusuf menyebut setidaknya 10 warga telah diberikan sanksi tersebut lantaran tak menggunakan masker saat keluar rumah.
"Sudah ada pelanggar PSBB yang kami tindak dengan memberikan sanksi membersihkan fasilitas umum. Mereka juga ada yang mengenakan rompi," ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei 2020.
Yusuf menjelaskan, pelanggar aturan PSBB juga diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Satpol PP juga akan menyegel dan memberhentikan operasi sementara toko yang tetap buka meski tidak menjadi pengecualian seperti diatur dalam aturan PSBB Jakarta.
Tak hanya itu, kata Yusuf, ada juga pemilik toko yang memang diperbolehkan beroperasi, tapi diberi sanksi. "Pemilik toko di dalam 11 sektor (yang dikecualikan) itu juga ada yang kami kenakan sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan," tutur dia.
Dalam keterangan tertulis yang sama, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, menyebut sanksi yang diberikan hanya bersifat peringatan agar masyarakat mematuhi aturan PSBB. Menurut dia, warga yang tidak memiliki masker kain dapat meminta di 31 kantor Kelurahan di Jakarta Utara.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat bepergian ke luar rumah. "Yang penting ada niat mencegah penyebaran Covid-19," ucap Ali. "Kita tidak berharap warga dikenakan sanksi. Tapi, apa bileh buat untuk mengingatkan," tambah dia.