Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB Bekasi: Tak Pakai Masker Didenda 250 Ribu dan Kerja Sosial

image-gnews
Suasana Stasiun Bekasi saat penerapan PSBB tahap kedua, di Jawa Barat, Selasa, 5 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana Stasiun Bekasi saat penerapan PSBB tahap kedua, di Jawa Barat, Selasa, 5 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyiapkan sanksi denda kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB Bekasi tahap ketiga hingga 26 Mei 2020 mendatang.

Sanksi-sanksi di PSBB Bekasi berupa keharusan melakukan kerja sosial hingga denda uang hingga ratusan juta rupiah.

"PSBB tahap ketiga ini unik, karena ada sanksinya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis, 14 Mei 2020.

Berikut rincian sanksi kepada pelanggar PSBB Bekasi sesuai Peraturan Wali Kota nomor 29 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi:

1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah
– teguran lisan atau tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp 250 ribu

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– teguran tertulis

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– penyegelan tempat kerja
– denda maksimal Rp 10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan – teguran tertulis
– denda maksimal Rp 50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan tempat makan
– denda maksimal Rp 10 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan hotel
– denda maksimal Rp 50 juta

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan tempat hiburan
– denda maksimal Rp 50 jta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– teguran tertulis
– denda maksimal Rp 50 juta
– penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang – teguran lisan dan teguran tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp 250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum
– kerja sosial
– denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional
– teguran tertulis
– penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
– denda maksimal Rp1 juta
– wajib membersihkan fasilitas umum
– mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker
– denda hingga Rp 250 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– denda maksimal Rp 150 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan atau tidak mengindahkan jam operasional
– denda maksimal Rp 500 ribu
– wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– kendaraan ditahan

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus COVID-19 di AS Meningkat, Rumah Sakit Kembali Wajibkan Penggunaan Masker

4 Januari 2024

Syed Naqvi, mengenakan masker N95 sebelum memasuki ICU di Rumah Sakit SSM Health St. Anthony di tengah merebaknya penyakit virus corona (COVID-19) di Oklahoma City, Oklahoma, AS, 28 Januari 2021. REUTERS/Nick Oxford
Kasus COVID-19 di AS Meningkat, Rumah Sakit Kembali Wajibkan Penggunaan Masker

Rumah sakit di setidaknya empat negara bagian Amerika Serikat menerapkan kembali kewajiban penggunaan masker di tengah meningkatnya kasus COVID-19


Heru Budi Imbau Warga Jakarta Pakai Masker saat Liburan, Antisipasi Kenaikan Covid-19

24 Desember 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono menghadiri perayaan jelang Natal di Gereja Katedral Jakarta, Minggu, 24 Desember 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Heru Budi Imbau Warga Jakarta Pakai Masker saat Liburan, Antisipasi Kenaikan Covid-19

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi bertepatan libur natal dan tahun baru


Angka Covid-19 Disebut Naik, Begini Suasana Liburan di Singapura

22 Desember 2023

Suasana pelabuhan Harbourfront Singapura, Selasa (19/12/2023). TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
Angka Covid-19 Disebut Naik, Begini Suasana Liburan di Singapura

Salah seorang warga Singapura yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, Covid-19 memang sedang naik di Singapura, tetapi sudah dianggap biasa.


Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Naik, PT KAI Belum Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai Masker

21 Desember 2023

Suasana di stasiun Gambir, Jakarta, Senin, 26 Desember 2022. PT Kereta Api Indonesia Jakarta telah menyiapkan 19 kereta api tambahan perhari nya, karena jumlah penumpang kereta api pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru diprediksi akan mengalami peningkatan. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Naik, PT KAI Belum Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai Masker

PT KAI belum mewajibkan para pelanggan kereta api mengenakan masker meskipun saat ini kasus positif Covid-19 di Jakarta tengah menanjak.


Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

20 Desember 2023

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi narasumber saat acara diskusi
Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan kembali membuka ekspor benih lobster atau benur. Padahal dulu dilarang Susi Pudjiastuti.


Waspadai Penularan Covid-19, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

19 Desember 2023

Pekerja menggunakan masker saat berjalan di kawasan jalan Jenderal Sudirman saat kemunculan Covid-19 varian Pirola, Jakarta. Kamis, 14 September 2023.Subvarian Pirola tengah menjadi sorotan bagi pemerintah dan masyarakat. TEMPO/Magang/Joseph
Waspadai Penularan Covid-19, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengimbau penumpang dan operator transportasi umum memperketat protokol kesehatan atau prokes, menjaga kebersihan, dan mewaspadai penularan Covid-19.


Kasus Covid-19 Capai 56.000, Singapura Minta Wisatawan Pakai Masker

19 Desember 2023

Turis memakai masker wajah di Merlion Park di Singapura, 28 Januari 2020. [REUTERS / Feline Lim]
Kasus Covid-19 Capai 56.000, Singapura Minta Wisatawan Pakai Masker

Wisatawan di Singapura diminta melakukan pencegahan, termasuk mengenakan masker di bandara, membuat asuransi perjalanan, dan menghindari keramaian.


Dinas Kesehatan DKI: Kasus Covid-19 di Jakarta Masih Terkendali

17 Desember 2023

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dinas Kesehatan DKI: Kasus Covid-19 di Jakarta Masih Terkendali

Untuk cegah penularan Covid-19, Dinas Kesehatan DKI Jakarta imbau agar masyarakat tetap memakai masker saat berada di keramaian.


Kasus Covid-19 Naik Lagi 75 Persen, Singapura Minta Warganya Kembali Pakai Masker

16 Desember 2023

Orang-orang yang memakai masker berpergian sebelum pemberlakuan lockdown di Singapura, 14 Mei 2021. Singapura kembali menerapkan lockdown setelah ditemukan 24 kasus Covid-19 penularan lokal untuk hari kedua berturut-turut, jumlah harian tertinggi sejak September tahun lalu. REUTERS/Caroline Chia
Kasus Covid-19 Naik Lagi 75 Persen, Singapura Minta Warganya Kembali Pakai Masker

Kementerian Kesehatan Singapura meminta warganya kembali menggunakan masker di tempat-tempat ramai seiring meningkatnya kasus COVID-19.


Hilary Duff Mengidap Covid Lagi Usai Mengumumkan Hamil Anak Ke-4

16 Desember 2023

Hilary Duff bersama suami dan ketiga anaknya saat mengumumkan kehamilan anak keempat pada Rabu, 13 Desember 2023. Foto: Instagram/@matthewkoma
Hilary Duff Mengidap Covid Lagi Usai Mengumumkan Hamil Anak Ke-4

Hilary Duff dan suaminya Matthew Coma terinfeksi Covid-19 yang menyebabkan mereka harus memakai masker saat di rumah