Pemerintah DKI Bakal Ajukan Kasasi Soal Izin Reklamasi Pulau I
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 15 Mei 2020 17:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bakal menempuh upaya kasasi atas putusan banding terkait izin reklamasi Pulau I. Pemerintah DKI sebelumnya kalah dalam sidang banding melawan pengembang Pulau I, PT Jaladri Kartika Pakci.
"Kasasi, kan itu perizinan," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI, Yayan Yuhanah, saat dihubungi, Jumat, 15 Mei 2020.
Yayan mengaku kini tengah menyiapkan permohonan kasasi. "Diproses dulu kan masih ada waktu," ucapnya.
Dalam sidang banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) justru memutuskan menguatkan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci. Pengembang pulau buatan itu menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau I.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," demikian amar putusan banding seperti dikutip dalam laman PTUN Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2020.
Itu berarti Anies harus mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi. Fokus gugatan adalah Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.
Putusan banding juga memperkuat bahwa SK 1409/2018 yang berkaitan dengan Kepgub 2269/2015 dinyatakan batal. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Anies untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I.
"Yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Dalam Diktum Kesebelas Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015."
Sebelumnya, Anies menerbitkan Kepgub 1409/2018 yang berisikan ihwal pencabutan izin 13 pulau reklamasi. Daftar 13 pulau buatan itu antara lain A, B, E, F, H, I, J, K, L, M, O, P, dan Q.