Ridwan Kamil: Bekasi Masih Zona Merah Covid-19
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 20 Mei 2020 18:08 WIB
TEMPO.CO, Bandung -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan hasil evaluasi Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi pertama yang berakhir Rabu, 20 Mei 2020. Ia mengatakan tersisa 3 daerah yang masuk masih dalam zona merah.
“Yang di level merah, rata-rata sebelum PSBB adalah merah, yaitu Kabupaten Bekasi dengan skor 14, Kota Bekasi dengan skor 12, kemudian Kota Cimahi dengan skor 12. Jadi tiga kota dan kabupaten ini diharapkan melanjutkan seperti yang sudah dilaksanakan,” kata dia dalam konferensi pers, Rabu, 20 Mei 2020.
Kang Emil--begitu ia disapa menyatakan hasil evaluasi PSBB Provinsi berupa analisa risiko kesehatan dan non-kesehatan yang kemudian diterjemahkan dalam 5 tingkat level kewaspadaan. Perhitungan dilakukan lewat skoring terhadap 8 indikator. Yakni laju penambahan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), tingkat kesembuhan, kematian, reproduksi Covid atau Rt, transmisi atau kontak indeks, pergerakan, serta risiko geografi.
Dengan akumulasi skor antara 8-11 masuk di Level 5 atau kritis (hitam), 12-14 Level 4 atau berat (merah), 15-17 Level 3 atau cukup berat (kuning), 18-20 Level 2 atau moderat (biru), serta 21-24 Level 1 atau rendah (hijau). Pemerintah Jawa Barat juga sudah memberikan panduan aktivitas kegiatan yang boleh dilakukan pada masing-masing Level kewaspadaan tersebut.
“Persentase kegiatannya berbeda. Di Level 5 kegiatan mendekati nol atau total lockdown. Tidak ada. Yang ada adalah Level 4 kegiatan 30 persen, warna merah. Kalau turun ke kuning kegiatan boleh 60 persen. Kalau turun ke berwarna biru, Level 2, kegiatan boleh 100 persen, tapi tetap tanpa kerumunan. Yang boleh ada kerumunan itu hanya jika masuk ke level warna hijau,” kata Emil.
Menurut dia, untuk jumlah kasus positif Covid-19 di Jawa Barat, Kota Depok tertinggi. “Tertinggi masih Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Mengindikasikan masih mayoritas ada di zona Bodebek dan Bandung Raya."<!--more-->
Ia mengatakan, sebelum PSBB, (persentase) kasus Jawa Barat terhadap populasi itu ada di urutan 12, setelah PSBB, karena kami bisa melandaikan kurva, maka posisi Jawa Barat, persentase kasus terhadap populasi sekarang di urutan 23,” kata dia.
Level kewaspadaan di zona Bodebek tersisa Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang masing-masing mendapat skor 12 dan 14 yang menempatkannya masih berada di zona merah. Sementara di Bandung Raya tersisa Kota Cimahi dengan skor 12.
Mayoritas daerah di Bodebek misalnya sudah naik kelas menjadi Level 3 atau cukup berat (kuning). Yakni begitu juga dengan daerah di Bandung Raya, kecuali Sumedang yang melompat menjadi Level 2 atau moderat (biru).
Ridwan Kamil mengatakan, ada 19 daerah yang naik kelas dari merah menjadi Level 3 (kuning). Yakni Kabupaten Bandung (17), Kabupaten Bogor (16), Ciamis (17), Cianjur (16), Kabupaten Cirebon (16), Indramayu (17), Karawang (16), Kuningan (17), Majalengka (16), Purwakarta (15), Subang (16), Kabupaten Sukabumi (17), Kabupaten Tasikmalaya (17), Kota Bandung (16), Kota Bogor (16), Kota Cirebon (15), Kota Depok (16), serta Kota Tasikmalaya (17). “Kegiatan boleh meningkat 60 persen dengan jaga jarak dan protokol kesehatan,” kata dia.
Sementara sisanya berada di Level 2 atau moderat (biru). Yakni Kabupaten Bandung Barat (18), Garut (18), Pangandaran (18), Sumedang (18), dan Kota Sukabumi (18). “Kegiatan boleh 100 persen, tapi tetap tidak boleh ada kerumunan sosial dan lain-lain,” kata Emil.
Ridwan Kamil mengatakan, soal pembatasan jenis aktivitas diserahkan pada masing-masing daerah. “Jawaban kami, itu menjadi diskresi bupati dan wali kota menerjemahkan apa kegiatan. Kami ingin tetap tegas, PSBB diperpanjang, tapi ekonomi dilakukan proporsional,” kata dia.