DKI Pastikan Tak Tebang Pilih Hukum Pelanggar PSBB

Kamis, 21 Mei 2020 03:15 WIB

Petugas gabungan memberikan hukuman push up bagi pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi tahap ketiga di Perbatasan Jakarta - Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020. Petugas juga telah memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar aturan PSBB. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah tidak bakal tebang pilih untuk menghukum pelanggar kebijakan sosial berskala besar (PSBB). "Aturan hukum itu dibuat tidak mengenal batasan-batasan, dimensi-dimensi jabatan. Apakah rakyat biasa, bupati, gubernur, raja sekali pun, aturan ditegakan untuk seluruh warga," kata Riza dalam diskusi daring yang disiarkan di Instagram pada Rabu, 20 Mei 2002.

Politikus Gerindra itu menuturkan semua orang harus patuh terhadap kebijakan yang telah dibuat pemerintah. Pemprov DKI telah memperpanjang pembatasan sosial mulai 22 Mei sampai 4 Juni mendatang. "Harus patuh dan taat. Tidak ada pengecualian. kami juga gitu di Jakarta."

Ia menuturkan semua konsep dan regulasi telah disusun pemerintah dalam membatasi pergerakan orang untuk mencegah penularan virus corona. Pemerintah telah menegakkan aturan bagi siapa pun yang melanggar.

Bahkan, pemerintah telah menutup tiga hotel karena melanggar kebijakan pembatasan sosial. Namun, Riza tidak menjelaskan pelanggaran yang dilakukan ketiga hotel yang ditutup pemerintah. "Itu yang punya juga orang-orang hebat. Jadi kami ga pandang bulu."

Selain itu, ada juga restoran yang ditutup karena melanggar. Riza pun mengimbau jika masyarakat menemukan pelanggaran pembatasan sosial bisa segera melaporlan ke pemerintah melalui berbagai situs yang dimiliki DKI.

Advertising
Advertising

Adapun sanksi yang telah dibuat pemerintah adalah hukuman denda Rp 100-250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker. Kemudian sanksi kerumunan yang bisa didenda Rp 5-10 juta.

Selain itu, ada sanksi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 50 juta kalau ada hotel yang menciptakan kerumunan. "Untuk pabrik ada sanksi teguran, administrasi, bahkan pencabutan izin. Jadi, semua sudah diatur. Ada sanki administrasi, sanksi sosial, termasuk sanksi pidana bila yang bersangkutan memalsukan izin keluar masuk."

Surat izin itu dapat diisi dengan masuk ke aplikasi corona.jakarta.go.id. Melalui situs itu, pemerintah telah menyiapkan informasi dam berkas yang bisa diunduh untuk mengurus surat izin keluar masuk DKI.

"Tapi tidak boleh dipalsukan. Kalau dipalsukan jadi urusan pidana, ada denda sampai Rp 12 miliar dan juga dipenjara sampai 12 tahun," ujarnya. "Jadi harus hati-hati kita menyikapi virus corona ini dengan cara yg lebih bijak dan baik."

IMAM HAMDI

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

6 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

15 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

18 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

19 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

20 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

38 hari lalu

Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Bilang Ada Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Apa Artinya?

50 hari lalu

Baleg DPR Bilang Ada Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Apa Artinya?

Ketua Baleg DPR berkelakar gagasan Jakarta jadi ibu kota legislatif bisa sejalan dengan para legislator yang enggan pindah kantor ke IKN.

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

51 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

51 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

52 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

DPRD DKI Jakarta menyoroti dampak penghapusan data penerima KJMU terhadap kekhawatiran putus kuliah bagi mahasiswa.

Baca Selengkapnya