Warga menandai batas jarak antar jemaah di lokasi salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Jami Al-Ma'mur, Bekasi, Sabtu, 23 Mei 2020. Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 41 Kelurahan dari 56 kelurahan, yang berada di zona hijau untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri berjemaah. ANTARA/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Bekasi - Ratusan warga melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di Masjid Jami Al Hidayah di Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, Minggu pagi, 24 Mei 2020. Mereka memadati ruang dalam dan halaman masjid yang beralaskan terpal, kemudian dilapisi sajadah.
Salat Id dilaksanakan pukul 07.00 WIB, namun warga telah berdatangan ke masjid ini sejak pukul 06.00 WIB.
Meskipun salat dilakukan di dalam dan halaman masjid, namun warga tetap mematuhi protokol kesehatan mulai dari mandi, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan saat hendak memasuki area masjid.
Pengurus masjid memberi tanda jarak di lantai dengan lakban hitam agar warga tak berdekatan dan tetap menjaga jarak saat beribadah. Tak hanya itu, tempat cuci tangan dengan sabun juga ada di beberapa titik di halaman masjid.
Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 451.1/Kep.316-Kessos/V/2020 Nomor B/200/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 di wilayah tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh pimpinan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warganya melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid. Syaratnya adalah kelurahan tempat warga bermukim harus berkategori zona hijau, artinya daerah itu terbebas dari paparan virus corona.
Di Kota Bekasi, kini ada 41 kelurahan zona hijau yang boleh menggelar Salat Idul Fitri di masjid. Salah satunya di Masjid Jami Al Hidayah, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur.